
Fakfak_ Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Zainuddin S Hakim, S.IP. diberikan kesempatan untuk berkonsentrasi menghadapi sidang DKPP. Untuk itu, Zainuddin yang menggantikan Ketua KPU sebelumnya, Ekdar Tukuwain ini, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Selanjutnya, Muhammad Nur Namudat, yang sebelumnya sebagai Komisioner Divisi Hukum, didapuk oleh 4 komisioner yang tersisa, untuk menjadi Ketua KPU sementara. Demikian dijelaskan Ketua KPU Propinsi Papua Barat, Amos Atkana, S.Pt. MM.
“Karena komisioner Fakfak tidak patuh terhadap arahan KPU Propinsi, serta regulasi maka, Ketua KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan sementara hingga ada keputusan atau rekomendasi DKPP. Keputusan ini berlaku sejak hari ini, Kamis (27/8). Langkah ini diambil agar yang bersangkutan lebih konsentrasi dalam menghadapi sidiang DKPP,” jeloas Amos Atkana.
KPU Propinsi serta KPU RI menilai, KPU Kabupaten Fakfak tidak mampu menjalankan tahapan Pilkada sejak pendaftaran para calon.
“Tahapan Pilkada di Fakfak tidak jalan sama sekali sejak pendaftaran. Untuk itu, kepada 4 komisioner diberikan peringatan keras, dan ketuanya diberhentikan sementara,” lanjut mantan Ketua KPU Kabupaten Maybrat ini.
Ketua KPU Papua Barat berharap agar DKPP dapat memberikan putusan yang baik, agar Pilkada serentak tidak terganggu.
“Bisa saja Ketua dan semua komisioner diberhentikan lalu diganti dengan PAW yang masih menyisakan 4 orang, itu sudah memenuhi kuorum,” kata Amos.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya, Ketua KPU sebelum Zainuddin S Hakim, yakni Ekdar Tukuwain, diberhentikan saat Pileg tahun lalu. Selanjutnya, kursi kosong komisioner diisi oleh anggota KPU PAW, Haeruddin Kutanggas. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak