
Wagom_ Komisioner KPU Kabupaten Fakfak Divisi Teknik Penyelenggaraan, Janward Hindom, A.Md.Kom mengakui, hingga Jumat (29/5) kemarin, calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, belum ada yang mendaftar. Padahal, batas waktu penyerahan syarat dukungan kurang 9 hari lagi.
“Syarat dukungan pasangan calon perseorangan, harus sudah kami terima pada 07 Juni 2015 pukul 16.00 WIT. Artinya, jika lewat waktu tersebut, berkas akan kami kembalikan,” tegas Janward.
Lebih jauh dijelaskan, selain harus menyerahkan surat pernyataan dukungan bermaterai 6000 dari pendukung, juga harus menyerahkan copy identitas diri pendukung atau KTP.
“Pernyaratannya memang berbeda dari waktu lalu. Saat ini, selain copy KTP, juga harus disertai surat pernyataan dukungan dari pendukung, yang dibubuhi materai 6000,” kata Janward. “Selain itu, jumlah dukungan adalah 10% dari jumlah penduduk Fakfak, dan dukungan itu menyebar minimal di 50% distrik di Fakfak atau minimal menyebar di 9 distrik,” imbuhnya.
Dalam catatan KPU Kabupaten Fakfak, jumlah penduduk Fakfak yang terdata sebanyak 83.150 jiwa. Dengan demikian, jumlah dukungan minimal adalah 8.315 orang.
Dengan jumlah tersebut, maka biaya “resmi” yang harus dikeluarkan oleh calon pasangan perseorangan antara lain biaya materai 6.000 x 8.315 sama dengan 49.890.000. jumlah ini belum termasuk biaya “semi resmi” seperti transportasi tim sukses untuk mendapatkan syarat dukungan tersebut, serta biaya “tak resmi” yang biayanya ditaksir mencapai minimal 850 juta.
Sebenarnya, dengan estimasi biaya itu, mencalonkan diri dari jalur perseorangan bisa jadi lebih kecil biayanya, jika dibanding dengan mencalonkan diri melalui jalau parpol. Hanya saja, melalui jalur perseorangan lebih ruwet.
Kabarnya, salah satu calon Bupati akan memakai jalur perseorangan ini. Pasalnya, calon tersebut belum juga mendapatkan parpol pengusung. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak