
Fakfak_ Komisioner KPU Kabupaten Fakfak Divisi Penyelenggaraan, Janward Hindom, A.Md.Kom, menyampaikan bahwa, bakal calon Bupati/Wakil Bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan, masih bisa menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU dari 11 hingga 15 Juni 2015, pukul 16.00 WIT.
Janward membenarkan bahwa, hingga batas akhir pengambilan formulir perseorangan kemarin, Minggu, 07 Juni 2015 pukul 16.00 WIT, tidak satupun balon yang memanfaatkan waktu tersebut. Meski begitu, menurut Janward, sesuai PKPU no 2, balon Bupati/Wakil Bupati masih bisa menyerahkan syarat dukungan.
“Aturannya memang begitu. Bakal calon masih boleh menyerahkan berkas syarat dukungan dari 11 hingga 15 Juni 2015. Setelah itu, berkas akan kami verifikasi,” terang Janward.
Dalam penjelasannya beberapa hari lalu, Janward menyampaikan bahwa, syarat dukungan bagi Balon Bupati/Wakil Bupati dari jalur perseorangan, adalah menyerahkan syarat dukungan berupa foto copy KTP dan surat dari pendukung yang dibubuhi materai 6.000.
Balon Bupati/Wakil Bupati jalur perseorangan, harus mengumpulkan syarat dukungan sebanayak 8.315 dukungan. Angka ini adalah 10% dari jumlah penduduk Kabupaten Fakfak. selain itu, dukungan harus tersebar, minimal di 50% dari jumlah distrik di Fakfak.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Zainuddin S Hakim, S.IP. mengatakan, “Untuk lelang logistik Pilkada, melalui LPSE Kabupaten.”
Zainuddin berharap, tahapan Pilkada dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Untuk itu, pihaknya akan memaksimalkan kinerja KPU beserta jajarannya. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak