
INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Haerudin Kutanggas, S.Sos. menegaskan pentingnya pengetahuan tentang tata cara dan prosedur pencalonan anggota DPRD tingkat kabupaten atau kota, agar bisa memberikan arah dan gambaran awal, dalam tahapan pencalonan dalam Pemilu 2019. Hal ini dikatakan Haerudin, ketika memberikan sambutan dalam Sosialisasi Tata Cara Pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2019, yang dihelat KPU Kabupaten Fakfak, Selasa (3/7) sore.
“Sosialisasi ini terkait dengan PKPU nomor 5 tahun 2018 perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017, tentang tahapan, program dan jadwal. Untuk itu, apabila ada yang kurang dipahami, silakan ditanyakan,” ujar Haerudin, yang akan mengakhiri tugasnya pada bulan Juli ini.
Sementara itu, dari pihak eksekutif, mewakili Bupati Fakfak, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Fakfak, Suriyanto Muchramsya menyampaikan, “Regulasi ini merupakan rambu, acuan, pedoman, terutama bagi partai politik sebagai peserta pemilu memahami bagaimana tata cara, mekanisme terhadap proses pencalonan anggota-anggota yang akan ikut dalam pesta demokrasi legislatif pada Pemilu 2019 di Kabupaten Fakfak,”
Selain dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Fakfak yang mewakili Bupati Fakfak, empat komisioner KPU, Kesbangpol dan Bawaslu, sosialisasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor KPU Fakfak ini, juga diikuti oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2019. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak