Home / Headline / LMA Fakfak Dukung Penolakan Pj Gubernur PB Terkait LMA Korwil Papua

LMA Fakfak Dukung Penolakan Pj Gubernur PB Terkait LMA Korwil Papua

Willy Hegemur, Sekretaris LMA Kabupaten Fakfak. (Foto ist)

Reporter : Achmad Zauhari T | Editor : Wahyu Hidayat

INFOFAKFAK.COM_ Lembaga Masyarakat Adat atau LMA Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menyatakan dukungannya atas pernyataan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw yang menolak adanya LMA Korwil Papua di wilayah Papua Barat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris LMA Kabupaten Fakfak, Willy Hegemur kepada media infofakfak.com Kamis, 30 Maret 2023.

“Kami LMA Kabupaten Fakfak mendukung pernyataan Pj. Gubernur Papua Barat terkait LMA Korwil Papua,” ujar Willy.

Menurutnya, keberadaan LMA telah ada di masing-masing provinsi, sehingga tentu saja LMA Papua tidak bisa masuk ke wilayah Papua Barat.

Lanjutnya, LMA Papua wilayah kerjanya di wilayah Papua. LMA Papua Barat wilayah kerjanya di Papua Barat. Keduanya tentu saja berbeda. Akta pendiriannya berbeda. register di Kementerian Hukum dan HAM juga berbeda.

“Kalau motivasinya untuk membentuk LMA Korwil Papua  Barat adalah agar bisa mengambil bagian dalam rekrutmen calon anggota MRPB dan DPRK Otsus, ini sesuatu yang tidak elok.,” ujar Willy.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan tegas menolak pembentukan LMA Korwil di Papua Barat. Hal ini disampaikan Pj. Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpaw pada Rabu, 29 Maret 2023 kemarin, seperti dilansir jagatpapua.com.

Menurut Paulus, hal ini disebabkan sudah adanya pembagian wilayah adat yakni lima wilayah adat di Papua dan dua wilayah adat di Papua Barat sebelum adanya Provinsi Papua Barat Daya. Jadi menurutnya, tidak boleh ada intervensi dari LMA lain. ***

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Perkuat Sinergitas TNI-Polri Gelar Buka Puasa Bersama

  Reporter: Sri Mariati INFOFAKFAK.COM_ Untuk memperkuat sinergitas TNI dan Polri di wilayah Fakfak, menjelang ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *