
Fakfak_ Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dianggap menjadi kendala pengusaha lokal Fakfak, untuk memperpanjang Surat Izin Gangguan (SIG) pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Fakfak.
Safri Sali, salah satu kontraktor, mengaku kecewa dengan tindakan BPJS BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang menitipkan iuran BPJS, sebagai salah satu syarat kepengurusan SIG.
“Jujur saja, kami kesulitan setor iuran BPJS. Uangnya dari mana, sementara kami tidak dapat proyek setiap tahun. Kalau kami lancar dapat proyek, iuran BPJS itu kecil bagi kami,” ujar Safri Senin lalu.
Menurut Safri, sebaiknya persyaratan itu hanya diberlakukan untuk kontraktor yang mendapatkan pekerjaan rutin setiap tahun, bukan untuk kontraktor lokal musiman yang mengharapkan APBD Kabupaten Fakfak.
“Saya minta Bupati meninjau ulang persyaratan ini, kalau bisa salah satu syarat ini dihilangkan, supaya dengan mudah kami urus SIG,” lanjutnya.
Ketua Aspeknas Kabupaten Fakfak, Aslan Bukhori Mahubessy juga mengakui, banyak anggotanya yang mengeluh soal persyaratan tersebut.
“Mereka juga mengaku berat, jika untuk mengurus perpanjangan maupun SIG baru, harus ikut BPJS. Bagi pengusaha menengah keatas, hal itu mudah. Tapi bagi rekan-rekan pengusaha musiman, tentu cukup memberatkan,” jelas Aslan.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Drs. Freddy Thie, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak, BPJS serta DPRD, untuk membahas persoalan tersebut.
“Pekerjaan proyek ini kan ada pada instansi pemerintah, jadi sebaiknya persyaratan itu langsung saja ke instansi yang bersangkutan. Sehingga, jika kontraktor tersebut dapat proyek, langsung dipotong BPJS-nya,” ujar Thie memberi solusi.
Reporter : Salter
Editor : Wahyu
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak