
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.COM, – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran melakukan penertiban terhadap pedagang sayur-mayur dan ikan yang masih berjualan di luar area Pasar Dulanpokpok, Kamis, 11 Juni 2026.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Fakfak Nomor: 500.11.13/223/Perindag-FF/V/2026 tentang penataan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Dulanpokpok.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Fakfak, Anggelina Sirfefa, bersama personel Satpol PP yang turun ke lokasi untuk memberikan imbauan kepada para pedagang agar menempati lapak yang telah disediakan di dalam pasar.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, nyaman, dan terorganisir, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas pasar yang telah dibangun untuk mendukung aktivitas perdagangan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya penataan pasar demi kenyamanan bersama.
Di sisi lain, sejumlah pedagang menyampaikan sejumlah kendala yang selama ini menjadi alasan mereka belum sepenuhnya menempati lokasi di dalam gedung pasar. Salah satu persoalan utama yang dikeluhkan adalah minimnya penerangan di dalam area pasar, terutama pada waktu pagi dan sore hari.
Menurut para pedagang, kondisi pasar yang relatif gelap membuat aktivitas jual beli menjadi kurang nyaman. Selain itu, mereka juga mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa lampu penerangan secara mandiri guna menunjang kegiatan usaha mereka.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Fakfak menyatakan telah menerima laporan dari para pedagang dan akan segera menyiapkan fasilitas penerangan yang memadai di dalam area pasar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukan semata-mata untuk memindahkan pedagang dari luar ke dalam pasar, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pasar yang lebih baik serta memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen.
Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap dengan tersedianya fasilitas pendukung yang memadai, termasuk penerangan yang baik, seluruh pedagang dapat memanfaatkan lapak yang telah disediakan sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih tertib, terpusat, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi masyarakat.
Penataan Pasar Dulanpokpok secara berkelanjutan dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perekonomian lokal sekaligus mewujudkan pasar tradisional yang representatif, aman, nyaman, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Fakfak.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak