Breaking News
Home / Fakfak News / Ekonomi / KSOP Fakfak Bersama UPP Kaimana Ukur 35 Kapal Nelayan Kecil, Wujudkan Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

KSOP Fakfak Bersama UPP Kaimana Ukur 35 Kapal Nelayan Kecil, Wujudkan Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Petugas Ahli Ukur Kapal (AUK) KSOP Kelas IV Fakfak bersama UPP Kelas III Kaimana dan Dins Perikanan Kabupaten Kaimana melaksanakan pengukuran kapal perikanan nelayan kecil di Distrik Arguni Bawah, Kabupaten Kaimana.

 

Reporter: Amryn Landupa

Kaimana, – Kantor KSOP Kelas IV Fakfak bersama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kaimana dan Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana melakukan pengukuran terhadap 35 kapal perikanan nelayan kecil di Kampung Inari dan Kampung Wanoma, Distrik Arguni Bawah, Kabupaten Kaimana. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendukung legalitas kapal nelayan sekaligus meningkatkan keselamatan pelayaran bagi masyarakat pesisir.

Pengukuran kapal dilaksanakan oleh Petugas Ahli Ukur Kapal (AUK) KSOP Kelas IV Fakfak, Alimin, S.Sos., bersama tim, didampingi Jefri Margo Mawar dari UPP Kelas III Kaimana serta Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pengelolaan Perikanan Tangkap melalui pendaftaran kapal perikanan berukuran 5 GT bagi nelayan kecil.

Dari total kapal yang diukur, sebanyak 11 unit berada di Kampung Inari dan 24 unit lainnya di Kampung Wanoma. Data hasil pengukuran ini akan menjadi dasar penerbitan dokumen kapal, termasuk Pas Kecil, sehingga nelayan memiliki kepastian legalitas dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas Ahli Ukur Kapal KSOP Kelas IV Fakfak, Alimin, S.Sos., menyampaikan bahwa pengukuran kapal merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan dokumen kapal sekaligus mendukung peningkatan keselamatan pelayaran bagi nelayan.

“Pengukuran kapal menjadi langkah awal untuk memastikan kapal nelayan memiliki legalitas yang jelas. Dengan dokumen yang lengkap, nelayan dapat beroperasi dengan lebih tertib, aman, dan memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya,” ujar Alimin.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal. Melalui sinergi antara KSOP Fakfak, UPP Kaimana, dan Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana, pemerintah terus mendorong peningkatan kesejahteraan administrasi perikanan, memperkuat budaya keselamatan pelayaran, serta mendukung ekosistem perikanan yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir.***

About Amrin Bro

Check Also

Air Mata Haru di Pelabuhan Fakfak: Kajari Buka Jalan Mimpi 10 Anak Kampung Firma Menuntut Ilmu di Pesantren

  Reporter: Sri Mariati INFOFAKFAK.COM, – Dengan iringan doa dan harapan keluarga, sepuluh anak asal ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *