
Reporter: Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Penegakan disiplin terkait jam buka lapak lapak di pasar dan pertokoan, mulai diterapkan sore ini, Senin, 5 Juli 2021.
Untuk itu, tim penegakan disiplin yang terdiri atas personil dari Sub Denpom, Kodim 1803 Fakfak, Polres Fakfak, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Pemerintah Daerah Fakfak, kembali mendatangi pasar dan area pertokoan untuk mengingatkan pedagang dan masyarakat yang berada di lokasi tersebut.
Sebelumnya, dalam apel gabungan yang dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Pemerintah Daerah Fakfak, Kabag Ops. Polres Fakfak, AJP. Sofyan Efendi. menegaskan bahwa, mulai sore ini kegiatan bukan pada sosialisasi, tapi fokus pada penegakan disiplin.
“Tetap kita menyampaikan kepada masyarakat secara santun dan tegas. Memang ada masukan dari masyarakat dan itu sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah Fakfak. Namun untuk saat ini, kita tegakkan disiplin sesuai dengan surat edaran Bupati Fakfak yang berlaku, hingga ada perubahannya,” ujar Sofyan Efendi.
Tim penegakan disiplin kembali menyasar Pasar Duluan Pokok, Pasar Ikan Tanjung Wagom, Pasar Kelapa Dua dan Pasar Danaweria.
Kepada para pedagang yang masih belum disiplin untuk tutup jam 2 siang tim penegakan disiplin covid 19 Kabupaten Fakfak memberikan peringatan secara persuasif, santun namun tegas.
Sementara itu, Agus, salah seorang pedagang di Pasar Kelapa Dua mengatakan, “Banyak pedagang yang ingin agar diberikan kelonggaran bisa buka hingga jam 4 sore. Sebab, bulan ini sudah diberlakukan restribusi baik bulanan maupun restribusi tahunan, sehingga ada waktu cukup untuk mencari rejeki,”
Pedagang, terutama pedagang di area pasar memang mempertanyakan, kenapa mereka harus tutup jam 2 siang, sedangkan pemilik toko dan warung boleh buka sampai jam 8 malam.
Penegakan disiplin akan kembali dilaksanakan malam hari nanti dan akan dilakukan tiga kali dalam sehari. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak