Home / Headline / Pasangan Calon “CEPAT” Menggugat! Ini Alasan Lengkapnya

Pasangan Calon “CEPAT” Menggugat! Ini Alasan Lengkapnya

Cyrillus Adopak, melaporkan KPU Fakfak ke Bawaslu Kabupaten Fakfak (dok IF)
Cyrillus Adopak, melaporkan KPU Fakfak ke Bawaslu Kabupaten Fakfak (dok IF)

INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Cyrillus Adopak, bakal calon Bupati Fakfak dari pasangan calon “CEPAT”, Rabu, 26 Pebruari 2020 sore, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak. Kedatangan Cyrillus Adopak yang didampingi liaison officer atau LO atau penghubung, Amir, melaporkan KPU Fakfak kepada Bawaslu Fakfak.

“Kehadiran saya di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak, dalam rangka mengajukan aduan terkait berita acara penolakan berkas syarat dukungan pada 24 Pebruari 2020 yang lalu,” jelas Cyrillus, usai mengisi formulir laporan.

Cyrillus melaporkan KPU Fakfak, karena membuat berita acara dan keputusan, yang membuat dirinya tidak dapat maju ketahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi, saat proses penyerahan syarat dukungan perseorangan pada 23 Pebruari 2020 lalu.

Secara rinci, Cyrillus membeberkan kronologis perbaikan berkas syarat dukungan hingga dirinya tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.

Dijelaskannya, ketika pada Minggu, 23 Pebruari 2020 pukul 06.00 WIT, pihaknya menerima pengembalian berkas syarat dukungan dari KPU Fakfak karena dianggap belum sesuai syarat, pihaknya segera melakukan perbaikan. Namun, karena kendala lambatnya koneksi internet dan listrik yang sering mati, membuat download print out syarat dukungan dari Silon KPU, mengalami keterlambatan,

“Karena batas waktu penyerahan berkas syarat dukungan adalah hari Minggu itu, pukul 23.59 WIT, kami langsung membawa seluruh berkas ke Kantor KPU. Permasalahan kami adalah keterlambatan print out karena lambatnya koneksi internet. Yang sudah kami print out adalah Distrik Fakfak, tapi berkas B1KWK kami serahkan lengkap,” jelas Cyrillus seraya menegaskan, penyebaran syarat dukungannya menyebar di 17 distrik.

Cyrillus mempertanyakan, darimana KPU bisa tahu bahwa penyebaran syarat dukungan yang diserahkan pihaknya hanya di 1 distrik saja?

“Mereka tidak melakukan penelitian dokumen, kok,” katanya.

Cyrillus menyayangkan, KPU Fakfak kurang memahami bahwa, B1.1, B2.1 dan Silon, adalah fasilitas untuk mempermudah penelitian dokumen, bukan untuk menentukan kelolosan paslon.

“Syarat untuk menentukan lolos tidaknya pasangan calon adalah B1KWK atau surat keterangan yang ditandatangi pendukung dan ditempel KTP pendukung, bukan B1.1,” tandasnya.

Untuk itu, Cyrillus meminta Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk memberikan pertimbangan dalam rangka memberikan putusan, agar pasangan CEPAT dapat melanjutkan tahapan, masuk dalam verifikasi administrasi.

Sementara itu, Abdul Tanggi Irirwanas, anggota Bawaslu Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS), menyampaikan bahwa, pihaknya segera memproses laporan dari pasangan calon CEPAT.

 

Abdul Tanggi Irirwanas, Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Fakfak
Abdul Tanggi Irirwanas, Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Fakfak

“Setelah menerima laporan dari pasangan CEPAT, Bawaslu akan melakukan penelitian administrasi. Setelah itu, barulah dilakukan registrasi. Kami memiliki waktu 12 hari kelender hingga putusan penyelesaian laporan ini,” jelas Tanggi.

Menurut Tanggi, bila ada kekurangan dalam berkas laporan, maka pelapor dapat memperbaiki kekurangan tersebut hingga Jumat besok. (cw01, wah)

Editor : Wahyu Hidayat

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Adian Napitapulu : Sampai Saat Ini Belum Ada Bacawapres Pendamping Ganjar

  Penulis : Jojie G Matitaputty INFOFAKFAK.COM_ Adian Napitapulu Wakil Ketua Koordinator Tim Relawan Pemenang ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *