
Fakfak_ Tudingan adanya dugaan pemalsuan surat Panwas, nomor 047/Panwaslukada/XI/2015 tentang Tidak Dapat Diregister, yang ditandatangani oleh Gazali Letsoin, S.Sos., Divisi Hukum dan Penindakan Panwas Fakfak, belum dapat dikonfirmasi.
Sebelumnya, kuasa hukum Paslon Donma, Yan Christian Warinussy, SH. menduga surat tersebut tidak sah alias palsu.
“Dari informasi yang ada, saat ini Gazali Letsoin, secara fisik tidak ada di Fakfak. Kami menilai, tanda tangannya discan dan stempel yang digunakan adalah stempel ketua Panwas,” kata Yan, saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Donma 2 hari lalu.
Sayangnya, Ketua dan anggota Panwas Fakfak belum dapat memberikan penjelasan terkait tudingan tersebut. Nomor kontak Ketua Panwas tidak dapat dihubungi. Sedangkan nomor salah satu anggota Panwas, ketika dihubungi tidak diangkat. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak