Breaking News
Home / Headline / PN Fakfak Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kapolres Kaimana

PN Fakfak Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kapolres Kaimana

Suasana sidang praperadilan terhadap Kapolres Kaimana
Suasana sidang praperadilan terhadap Kapolres Kaimana

Fakfak_ Luput dari pantauan media, ternyata Kamis (10/11) lalu, Pengadilan Negeri Fakfak telah menggelar sidang praperadilan dengan termohon Kapolres Kaimana.

Sidang perdana dengan hakim tunggal Leba M N Rohi, SH. tersebut, dihadiri oleh Septarius Kahar, SH. selaku kuasa hukum dari pemohon, yakni Charlly Richarth E Maipauw dan Hence Talabessy. Sedangkan dari pihak termohon, hadir AKP. Hidayat, SH., Kasat Serse Polres Kaimana beserta timnya.

Leba, yang juga Wakil Ketua PN Fakfak menjelaskan bahwa, sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan permohonan.

“Sesuai peraturan, maka sidang sengketa Pilkada ini akan diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja. Sehingga, pada Jumat, 13 November 2015 mendatang, perkara itu harus sudah bisa diputuskan,” ujar Leba.

Pemohon mengajukan praperadilan atas tindakan Polres Kaimana yang menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana Pilkada yang disangka dilakukan oleh KPU Kaimana. Menurut pemohon, tindakan ini menyalahi aturan. Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan kembali pada Senin (9/11) mendatang.

Sementara itu, bagaimana kabar Pilkada di Fakfak? Belum terdengar kabar adanya laporan dugaan tindak pidana Pilkada, seperti yang tercantum dalam hasil musyawarah sengketa Pilkada Panwas Fakfak. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Masuk Dalam Daerah Yang Diwaspadai, TNI Polri Perkuat Soliditas

Fakfak_ Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2017 yang tinggal dalam ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *