
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menggelar Rapat Paripurna Keenam Masa Sidang Kedua Tahun 2026 dengan agenda meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025, Senin 20 Juli 2026.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Fakfak tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak menyampaikan nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MT Nota tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRK sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam menyampaikan pidatonya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Kabupaten Fakfak kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-11 yang berhasil diraih Kabupaten Fakfak secara berturut-turut.
Menurut Wabup Donatus, keberhasilan tersebut menunjukkan semakin baik transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ia juga meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengkonfirmasi rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK demi memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Pada rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak turut memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,38 triliun terealisasi Rp1,34 triliun atau mencapai 96,79 persen.
Realisasi pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp38,85 miliar atau 87,68 persen, pendapatan transfer sebesar Rp1,26 triliun atau 97,07 persen, serta pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp60,70 miliar atau 89,21 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,45 triliun terealisasi Rp1,31 triliun atau 90,07 persen. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp981,16 miliar, belanja modal Rp147,77 miliar, belanja tidak terduga Rp5,55 miliar, serta belanja transfer Rp176,63 miliar.
Dari sisi pembiayaan, pembiayaan pendapatan dan pembiayaan netto terealisasi 100 persen sebesar Rp70,77 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp100,10 miliar.
Selain itu, laporan neraca daerah per 31 Desember 2025 mencatat total aset Pemerintah Kabupaten Fakfak sebesar Rp2,77 triliun, total kewajiban Rp2,17 miliar, serta total ekuitas sebesar Rp2,77 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada kontingen Pesparawi, Pesparani, dan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Papua Barat asal Kabupaten Fakfak yang telah membawa nama baik daerah melalui berbagai prestasi. Menurutnya, pencapaian tersebut menjadi kebanggaan masyarakat Fakfak dan diharapkan dapat memotivasi generasi muda untuk terus berprestasi.
Mengakhiri pidatonya, Wakil Bupati berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan baik bersama DPRK Fakfak hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK diharapkan terus memperkuat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Fakfak.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak