
Reporter: Amrin Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak membuka Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang Kedua Tahun 2026 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Fakfak, Senin 20 Juli 2026, dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, ST. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRK memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Fakfak atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-11 secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Prestasi WTP ini merupakan bukti adanya peningkatan kualitas perencanaan serta sistem pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik,” ujar Amir Rumbouw dalam pidato pembukaan sidang.
Menurutnya, predikat WTP patut diapresiasi, namun tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri. Keberhasilan pengelolaan anggaran, kata dia, tidak hanya dilihat dari hasil audit BPK, tetapi juga sejauh mana anggaran daerah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kualitas anggaran pengelolaan tidak hanya berpedoman pada hasil audit BPK, tetapi yang paling utama adalah bagaimana anggaran tersebut benar-benar diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Catatan serta rekomendasi hasil pemeriksaan BPK juga harus terus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Fakfak mencatat realisasi pendapatan dan belanja daerah dengan capaian yang cukup baik.
Untuk pendapatan daerah, dari target sebesar Rp1.384.981.347.059,16, terealisasi sebesar Rp1.340.459.307.588,65 atau mencapai 96,79 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp1.455.751.670.258,31 terealisasi sebesar Rp1.311.128.399.441,90 atau sebesar 90,07 persen.
DPRK Fakfak menilai pencapaian tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan. Namun penggunaan anggaran tetap harus diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain pembahasan LPj APBD 2025, Ketua DPRK Fakfak juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusung segera melengkapi dokumen dua usulan Raperda tambahan yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pembahasan regulasi daerah dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami hambatan administratif.
Dalam kesempatan yang sama, Amir Rumbouw turut menyampaikan penghargaan kepada mantan Kapolres Fakfak, AKBP Dr. Hendriyana, SE, MH, atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah Kabupaten Fakfak.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolres Fakfak yang baru, AKBP Naim Ishak, SH, serta berharap kepemimpinan baru dapat memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat.
“Selamat datang di negeri Mbaham. Kami berharap di bawah kepemimpinan yang baru, Polres Fakfak dapat terus memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan rasa aman, serta menjaga kepastian hukum yang adil bagi masyarakat,” ujar Amir.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Danrem 182/Jazirah Onim, Pj. Sekretaris Daerah Fakfak, pimpinan instansi vertikal, tokoh adat, tokoh agama, serta pimpinan dan anggota DPRK Fakfak.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak