
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.com, – Pemerintah Kabupaten Fakfak menyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Kelompok Khusus, Fraksi-Fraksi, dan Laporan Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRK Fakfak dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Sidang II Tahun 2026. Agenda yang berlangsung di Gedung DPRK Fakfak tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selasa, 21 Juli 2026.
Jawaban Bupati Fakfak tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T. Dalam pidatonya, Wabup memaparkan tanggapan pemerintah daerah atas berbagai sorotan DPRK, mulai dari kejelasan pagu anggaran, realisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SILPA), piutang daerah, penataan aset, hingga pemenuhan layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Menjawab sorotan Kelompok Khusus DPRK terkait dugaan perbedaan pagu anggaran pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Wabup Donatus Nimbitkendik menegaskan tidak terdapat ketidaksesuaian dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Total DPA Disdikpora sebesar Rp360,42 miliar mencakup dua urusan pemerintahan yang dipisahkan dalam lampiran Raperda, yakni Urusan Pendidikan sebesar Rp353,37 miliar dan Urusan Kepemudaan serta Olahraga sebesar Rp7,05 miliar.
Terkait realisasi Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang belum mencapai 100 persen, Pemkab menjelaskan kendala di lapangan dipengaruhi persoalan administrasi kepemilikan lahan, tingginya curah hujan, serta dinamika sosial masyarakat. Khusus proyek alih trase Jalan Tetar–Timar, pekerjaan fisiknya telah selesai dievaluasi oleh BPK RI, sementara sisa pembayaran akan dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Mengenai Saldo Anggaran Lebih (SILPA) dan kas daerah per 31 Desember 2025 yang mencapai Rp100,10 miliar, Wabup menjelaskan bahwa sebagian besar atau Rp65,30 miliar merupakan dana earmark yang telah terikat peruntukannya dan dialokasikan dalam APBD 2026. Karena itu, tidak terdapat ruang fiskal untuk penyertaan modal kepada BUMD dari sisa kas tersebut.
Untuk mencegah keterlambatan penyerapan anggaran terulang kembali, Pemkab mengoptimalkan peran Klinik Perencanaan serta mempercepat proses lelang barang dan jasa paling lambat satu bulan setelah APBD ditetapkan.
Dalam upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa membebani masyarakat, Pemkab Fakfak terus mendorong digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Menanggapi akumulasi piutang pajak daerah tahun 2021–2025 sebesar Rp11,62 miliar, yang didominasi piutang PBB-P2 senilai Rp10,78 miliar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Fakfak tengah melakukan validasi data internal, penagihan aktif secara door to door, serta menyiapkan program pemutihan sanksi administratif.
Sementara itu, piutang retribusi Pasar Thumburuni sebesar Rp593,8 juta terjadi akibat penghentian pungutan pascakebakaran pada 2019 saat para pedagang direlokasi ke kawasan Kelapa Dua.
Di sektor aset, Pemkab berkomitmen menertibkan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) melalui pembaruan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBMD), melengkapi dokumen IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah daerah, serta menjajaki skema kerja sama pemanfaatan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Selain menjawab aspek pengelolaan keuangan daerah, Pemkab juga menanggapi berbagai masukan DPRK terkait pemenuhan layanan dasar masyarakat.
Di bidang pendidikan, Pemkab menegaskan komitmen menjalankan program sekolah gratis yang difokuskan pada pembebasan biaya masuk bagi siswa baru di seluruh jenjang pendidikan. Pemerintah daerah juga akan melakukan penataan distribusi guru serta melanjutkan rehabilitasi ruang-ruang kelas yang mengalami kerusakan.
Sementara di sektor kesehatan, Pemkab telah memetakan kebutuhan tenaga kesehatan untuk lima tahun ke depan sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2024. Selain itu, melalui APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027, pemerintah daerah mengusulkan pengadaan dental unit bagi Puskesmas Wartutin, Krabelang, Furwagi, Mbahamdandara, dan Fior. Usulan tersebut juga mencakup penyediaan lima unit genset berkapasitas 15 KVA serta pengadaan pendingin ruangan (AC) untuk puskesmas.
Menutup penyampaiannya, Wabup Donatus Nimbitkendik menegaskan komitmen Pemkab Fakfak untuk menuntaskan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Papua Barat. Temuan yang bersifat administratif ditargetkan selesai pada pekan keempat Juli 2026, sedangkan temuan yang berdampak pada kerugian keuangan akan diselesaikan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak