
Pewarta: Amryn
INFOFAKFAK.COM, — Sebanyak 58 sepeda motor berknalpot brong diamankan dalam operasi malam yang digelar Polres Fakfak pada Sabtu, 15 Februari 2026, mulai pukul 23.00 WIT hingga dini hari. Penindakan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya aksi ugal-ugalan di jalan raya serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan.
Operasi dipusatkan di sepanjang Jalan Dr. Salasa Namudat dan dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas bersama Patroli Motor (Patmor) Satsamapta dengan metode hunting system. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Mansinam 2026 sekaligus langkah cipta kondisi (Cipkon) dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang bulan suci Ramadhan.
Sebanyak 29 personel diterjunkan dalam kegiatan itu, terdiri atas 21 anggota Satlantas dan 8 personel Patmor Satsamapta. Penindakan dilakukan secara selektif dengan menyasar pelanggaran prioritas, yakni penggunaan knalpot brong atau racing, aksi balap liar, serta pengendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya, termasuk pengendara di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 58 unit sepeda motor yang seluruhnya menggunakan knalpot brong. Seluruh pelanggar langsung ditindak dengan tilang dan dikenakan denda maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Bagus Agung Subahendro, S.Trk., S.I.K., menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjawab keresahan masyarakat.
“Keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan terukur, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun gangguan Kamtibmas,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus digelar secara berkelanjutan dan intensif guna memastikan situasi lalu lintas tetap aman dan kondusif, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang.
Kepolisian juga mengimbau para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Setiap pelanggaran yang ditemukan, dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa kompromi.
Dengan langkah tegas tersebut, Polres Fakfak berharap tercipta kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak
