
Pewarta: Sri Mariati
INFOFAKFAK.COM, —Seorang pria berinisial IF di Distrik Fakfak diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIT di rumah terlapor.
Kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada 6 Januari 2026 dan kini ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak.
Demi melindungi hak dan kondisi psikologis korban, identitas anak tidak dipublikasikan. Penyudik telah memeriksa korban, sejumlah Saksi, serta dilaporkan. Alat bukti berupa visum et repertum tengah dilengkapi, dan gelar perkara telah dilakukan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Penyidik akan segera melakukan penangkapan dan pengasingan tersangka sesuai ketentuan hukum. Surat Pemberitahuan Permulaannya Penyidikan (SPDP) akan dikirimkan, barang bukti disita, dan koordinasi dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan Tahap I pengiriman berkas perkara.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, S.Sos., MH, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan-undangan.
Beberapa waktu terakhir, kasus tindak pidana kesusilaan di Fakfak menunjukkan tren peningkatan yang memprihatinkan. “Yang lebih memprihatinkan, pelaku dalam banyak kasus merupakan orang-orang terdekat yang menjadi korban,” ujar AKP Arif.
Ia menekankan bahwa benteng pertama perlindungan anak adalah rumah. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi terbuka, dan memperhatikan perubahan perilaku sekecil apa pun pada anak. “Peran guru, tokoh agama, dan lingkungan masyarakat sangat penting untuk membangun kesadaran dan pengawasan sosial. Aktivitas media sosial serta komunikasi pribadi anak juga perlu mempublikasikan secara bijaksana,” tegasnya.
Kejahatan seksual terhadap anak sering terjadi di ruang privat yang luput dari perhatian. Oleh karena itu, pencegahan tidak hanya mengandalkan hukum setelah kejadian, melainkan melibatkan keterlibatan kolektif masyarakat.
Polres Fakfak menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
Pesan utama yang tersedia adalah kewaspadaan. Menjaga anak bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab keluarga, sekolah, rumah ibadah, dan seluruh elemen masyarakat.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak