
Fakfak_ Anggota KPU Kabupaten Fakfak, Divisi Teknik Penyelenggara, Janward Hindom, A.Md.Kom. menyampaikan bahwa, pihaknya tengah membuka pendaftaran bagi pemantau pemilihan. Pembukaan ini akan berlangsung hingga 2 November 2015.
“Sesuai amanat UU no 8 Tahun 2015, PKPU No. 5 Tahun 2015 tentang Partisipasi Masyarakat serta PKPU No. 2 Tahun 2015 tentang Jadwal Pelaksanaan, maka kami saat ini membuka pendaftaran bagi pemantau pemilihan, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” jelas Jaward.
Menurutnya, siapapun bisa menjadi pemantau, dengan syarat-syarat antara lain, menyerahkan profil organisasi pemantau, rencana kerja, termasuk mengenai sumber dana lembaga tersebut.
“Jadi lembaga pemantau merupakan lembaga yang harus independen, yang dinyatakan dalam pernyataannya, dan didanai secara swadaya. Tentu pengalaman serta referensi sebagai lembaga pemantau juga patut diperhitungkan. Intinya, silakan menjadi lembaga pemantau, dan untuk untuk itu, silakan mendaftar hingga 2 November medatang,” jelas Janward.
Janward mengakui jika pembukaan pendaftaran pemantau pemilihan sudah agak terlambat. Mestinya, penmdaftarannya telah dibuka pada 1 Mei lalu. Meski demikian, menurut Janward, keterlamabatan ini tidak sampai mempengaruhi tahapan lainnya. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak