
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Fakfak menggelar sosialisasi regulasi terbaru terkait pajak dan retribusi daerah di Kantor Distrik Kramongmongga, Jumat 19 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh aparat distrik, pemerintah kampung, serta para wajib pajak sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam memperkuat kesadaran dan pemenuhan kewajiban pajak melalui informasi yang komprehensif mengenai kebijakan dan aturan terbaru di bidang perpajakan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, tim Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Fakfak memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Distrik Kramongmongga, Husin Iha, S.Sos. dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Husin Iha juga mengimbau seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan baik dan memperhatikan setiap materi yang disampaikan oleh narasumber. Menurutnya, pemahaman yang benar terhadap peraturan perpajakan akan membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya serta menghindari kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti dan mendengarkan materi dengan baik sehingga setiap wajib pajak memahami aturan yang berlaku serta dapat menjalankan kewajibannya secara tepat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain menyampaikan materi, tim Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Fakfak juga membuka ruang diskusi dan tanya jawab guna memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait implementasi regulasi di lapangan. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan mengenai mekanisme dan ketentuan perpajakan daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap terbangunnya sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan dalam mendukung masyarakat optimalisasi pendapatan daerah. Dengan meningkatnya pemahaman dan pemenuhan kewajiban pajak, pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Fakfak diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak