
Fakfak_ Kepastian bahwa Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimitkendik, MTP. yang maju mencalonkan diri menjadi bupati Fakfak pada Pilkada tahun ini, telah mengundurkan diri dari PNS, diungkap oleh Willy Hegemur, salah seorang tim suksesnya.
Willy menegaskan bahwa, jagonya telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS, kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jayapura.
“Surat pengunduran diri sebagai PNS sudah diajukan ke BKN di Jayapura. BKN sendiri menunggu keputusan KPU, sehingga surat tersebut tinggal menunggu proses saja,” tegas Willy.
Pernyataan Willy, sekaligus menepis isu bahwa Donatus belum berniat mundur sebagai PNS, seperti disyaratkan undang-undang. Dengan begitu, diharapkan masyarakat tidak menelan isu yang belum tentu kebenarannya.
Sementara itu, Ekdar Tukuwan, mantan Ketua KPUD Fakfak yang kini bergabung sebagai tim hukum pada timses Donatus berpendapat, pernyataan mundur sebagai PNS bisa diajukan saat pendaftaran.
“Berdasarkan undang-undang, terbuka ruang bagi kandidat untuk menyatakan diri mundur dari PNS pada saat pendaftaran,” jelas Ekdar.
Dalam kesempatan ini, timses Donatus mengharapkan semua pihak tidak mengeluarkan statemen atau isu yang belum dibuktikan kebenarannya, semisal isu yang menyebutkan bahwa salah satu calon telah memborong Parpol menjadi pendukungnya. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak