Home / Headline / 67 Napi Mendapat Remisi Umum, 1 Langsung Bebas

67 Napi Mendapat Remisi Umum, 1 Langsung Bebas

Bupati Fakfak bersama forkopimda, foto bersama 5 perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2020

Reporter : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Tepat dihari peringatan 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, 67 narapidana di Lapas kelas II B Fakfak, Papua Barat, mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2020, dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Satu diantaranya, langsung bebas.

Bertempat di aula Lapas Kelas II B Fakfak, Bupati Fakfak, Dr. Mohammad Uswanas, M.Si., Senin, 17 Agustus 2020, secara simbolis menyerahkan keputusan remisi kepada 5 perwakilan narapidana.

Remisi umum 17 Agustus 2020 ini, diberikan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020.

Dalam sambutannya, Bupati berharap, pendidikan dan pembinaan yang diterima oleh para anak didik atau narapidana di Lapas kelas II B Fakfak, dapat menjadi bekal bagi anak didik, untuk kembali ke masyarakat.

“Saya sudah 10 tahun menjabat sebagai Bupati Fakfak. Berarti sudah 10 kali saya menyerahkan remisi kepada anak didik yang ada di Lapas kelas II B Fakfak ini. Saya berharap, pendidikan dan pembinaan yang diterima oleh anak didik atau narapidana di Lapas ini, dapat menjadi bekal bagi mereka untuk kembali ke masyarakat,” harap Bupati.

Satu di antara lima perwakilan narapidana yang menerima remisi umum hari ini, yakni Nelson yang berasal dari Sorong, Papua Barat, langsung menghirup udara bebas pada hari ini juga. Kepada Nelson, Bupati Fakfak memberikan tiket perjalanan pulang ke Sorong.

Penyampaian remisi umum 17 Agustus 2020 dihadapan seluruh anak didik Lapas Kelas II B Fakfak

Usai pemberian remisi kepada lima perwakilan ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Erwan Prasetyo, AMd.IP., S.H., M.Si. yang diwakili oleh Kepala KPLP, Kelemens Baransano, S.Sos., menyampaikan pemberian remisi umum ini, dihadapan seluruh narapidana yang dilangsungkan di lapangan upacara.

Turut hadir dalam pemberian remisi umum 17 Agustus 2020 ini antara lain, Komandan Kodim 1803/Fakfak, Letkol Inf. Doddy Yudha; Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan; Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Firdaus, S.H.; Kepala Balai Pemasyarakatan Fakfak, Angganetha P. Aragai, S.H., dan Sekretaris Kabupaten Fakfak, Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.T.P. ***

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Berbagi Bahagia Bersama BRI Grup di Pesantren Hidayatullah Fakfak

  Reporter : Sri Mariati  |  Editor : Wahyu Hidayat INFOFAKFAK.COM _ BRI Kantor Cabang ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *