Home / Fakfak News / DPRK Fakfak Soroti Defisit APBD-P 2026 dan Serapan Dana Otsus, Minta Pemkab Bekerja Ekstra

DPRK Fakfak Soroti Defisit APBD-P 2026 dan Serapan Dana Otsus, Minta Pemkab Bekerja Ekstra

Juru bicara sekaligus Ketua Kelompok Khusus DPRK Fakfak, Fabianus Valentinus Kabes, saat menyampaikan laporan pandangan umum fraksi dalam Sidang Paripurna pembahasan APBD Perubahan 2026 di Gedung DPRK Fakfak. Sabtu, 26 September 2026.

 

Reporter: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, – Kelompok Khusus DPRK Fakfak menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRK Fakfak.

​Sidang yang berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026 malam tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Fakfak, Siti Rahma Hegemur, didampingi Ketua DPRK, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III. Paripurna ini dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, para Anggota DPRK yang tergabung dalam Fraksi-Fraksi, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Fakfak.

​Pandangan umum Kelompok Khusus tersebut dibacakan oleh juru bicara sekaligus pelapor, Fabianus Valentinus Kabes. Dalam penyampaiannya, legislatif mengapresiasi penyerahan Nota Pengantar Perubahan Anggaran oleh Pemkab Fakfak. Meski sempat terlambat dari jadwal, DPRK memaklumi dinamika tersebut dan berharap penyerahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di masa mendatang bisa tepat waktu.

​Namun, legislatif memberikan catatan kritis terhadap postur anggaran perubahan. Kelompok Khusus mencermati lonjakan belanja daerah pada APBD-P 2026 yang mencapai Rp112,326 miliar. Kenaikan belanja ini dinilai tidak seimbang dengan peningkatan pendapatan daerah yang hanya merangkak naik sebesar Rp49,709 miliar.

​Ketimpangan ini memicu pembengkakan defisit anggaran dari angka semula Rp37,479 miliar membengkak menjadi Rp100,096 miliar. Defisit tersebut rencananya ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp62,617 miliar. Pihak legislatif pun mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan rinci.

​Selain masalah defisit, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Triwulan III 2026 ikut dibedah. Walau capaian PAD secara kumulatif menyentuh 75,32 persen, penerimaan dari sektor riil seperti Pajak Daerah baru terealisasi 59,05 persen dan Retribusi Daerah bahkan terperosok di angka 32,99 persen.

​Capaian total PAD justru didorong oleh Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar 101,67 persen serta Lain-lain PAD yang Sah sebesar 114,67 persen. Pemkab Fakfak pun dituntut menyiapkan strategi konkret untuk menggenjot penerimaan pajak dan retribusi yang masih minim.

​Dari hasil penelaahan draf, Kelompok Khusus menemukan kesalahan teknis penulisan pada Pasal 2 Ayat (5) Huruf a. Eksekutif keliru mencantumkan angka PAD sebagai nilai total Pendapatan Daerah. Legislatif meluruskan bahwa total Pendapatan Daerah yang benar sebelum perubahan adalah Rp1,226 triliun dan setelah perubahan menjadi Rp1,275 triliun. Harmonisasi ulang juga diminta pada Pasal 1 terkait definisi Pembiayaan dan Belanja Daerah.

​Mengenai transparansi anggaran, DPRK meminta rincian tertulis atas Pendapatan Transfer Pusat senilai Rp1,179 triliun, khususnya porsi Dana Otsus, Dana Transfer Umum (DTU), dan Dana Transfer Khusus (DTK). Rendahnya serapan Dana Otsus dan DTI yang per 21 September 2026 baru terealisasi Rp149,606 miliar (54,92 persen) dari target Rp272,358 miliar turut menjadi catatan serius.

​Atas berbagai persoalan tersebut, Kelompok Khusus menyodorkan 19 poin rekomendasi strategis. Di antaranya penertiban pasar rakyat, percepatan pembangunan Pasar Mama-Mama Papua di Tanjung Wagom, pengembangan komoditas Pala Tomandin dari hulu ke hilir, pembangunan rumah jaga PLTD Fakfak Timur, perbaikan jalan lingkungan Fakfak Utara, hingga revitalisasi Terminal Pasar Jalan Kokas.

​Di bidang sosial dan birokrasi, legislatif menyoroti pemutakhiran sistem beasiswa agar tepat sasaran bagi Orang Asli Papua (OAP), evaluasi mahasiswa program afirmasi, pengetatan hibah Otsus, validasi data program renovasi rumah ALADIN bersama kepala kampung, pelatihan pengamanan (security) bersertifikat bagi pemuda OAP, dukungan sarana Perpustakaan STKIP Nuuwar, serta evaluasi tegas bagi pimpinan OPD yang kerap mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP).

​Menjelang akhir penyampaian laporan dalam sidang paripurna tersebut, Kabes menegaskan bahwa seluruh poin pandangan umum ini merupakan wujud tanggung jawab fungsi pengawasan legislatif. Namun secara khusus, ia menyuarakan pesan darurat dan maklumat adat terkait ancaman kemarau panjang yang sedang melanda Fakfak.

​Pihaknya mendesak para Raja di Tujuh Petuanan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk menyerukan imbauan secara masif kepada warga mulai dari Distrik Karas hingga Distrik Tomage agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

​Langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini dinilai sangat mendesak guna melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menyelamatkan perkebunan Pala yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat adat Fakfak.***

About Amrin Landupa

Check Also

Rampung Dibahas, Banggar DPRK dan Pemkab Sepakati APBD-P Fakfak 2026 Rp1,37 Triliun

  Reporter: Amryn Landupa INFOFAKFAK.COM, – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Fakfak secara resmi menyerahkan Laporan ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *