
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, Pelaksanaan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) III Pemuda/Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Fakfak Tahun 2026 berlangsung alot, sengit, dan sarat dinamika. Sejak agenda Sidang Pleno I dibuka, ruang persidangan sudah diwarnai hujan interupsi dari para peserta sidang hingga membuat pimpinan sidang sempat mengambil tindakan taktis menghentikan sementara (skorsing) jalannya rapat guna meredam perdebatan dan mencari titik temu.
Perdebatan panjang seputar jadwal acara dan tata tertib di Pleno I tersebut membuat alur persidangan mundur cukup jauh dari jadwal semula. Sidang Pleno II yang awalnya dirancang berjalan pada pagi hari baru bisa dilaksanakan pada pukul 14.30 WIT.
Ketegangan persidangan semakin meningkat dan mencapai puncaknya saat memasuki agenda pembentukan serta pembahasan komisi-komisi di Sidang Pleno II, khususnya pada Komisi C. Gesekan pandangan dan perdebatan sengit tidak hanya terjadi antarsesama peserta sidang, namun juga mewarnai adu argumentasi antara peserta dengan pimpinan sidang Rapimpurda III.
Fokus perdebatan memanas saat membahas legalitas kepesertaan Musyawarah Daerah (Musda) XIV Pemuda/KNPI Kabupaten Fakfak, terutama dalam penentuan porsi peserta pemilik hak suara dan peserta peninjau. Hal ini menjadi penting karena Musda merupakan forum tertinggi pemuda untuk menentukan nakhoda dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Fakfak yang baru, sedangkan Rapimpurda menjadi pintu masuk utama yang memverifikasi serta menetapkan legitimasi keberadaan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) maupun pengurus distrik.

Setelah melalui dinamika yang cukup menegangkan hingga melintasi tengah malam, forum persidangan akhirnya berhasil mencapai kesepakatan bersama pada pukul 01.30 WIT dini hari. Forum Rapimpurda III secara resmi menyepakati total 87 peserta yang berhak menghadiri Musda XIV Pemuda/KNPI Kabupaten Fakfak, terdiri dari:
DPD KNPI Provinsi Papua Barat: 1 peserta
DPD KNPI Kabupaten Fakfak: 1 peserta
Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kabupaten Fakfak: 1 peserta
Pengurus KNPI Distrik: 17 peserta
Unsur OKP (Pemilik Hak Suara): 47 peserta
Unsur Peninjau: 23 peserta
Selain penataan hak kepesertaan di Komisi C, forum juga menuntaskan rumusan komisi lainnya, yakni Komisi A yang membahas Rancangan Materi Musda XIV serta Komisi B yang menyepakati tema pelaksanaan. Forum juga menetapkan bahwa Musyawarah Daerah (Musda) XIV Pemuda/KNPI Kabupaten Fakfak secara resmi bakal digelar pada 25 November 2026 mendatang.
Dengan tuntasnya seluruh tahapan sidang Pleno I dan Pleno II hingga dini hari tersebut, penetapan hasil keputusan komisi secara resmi diketuk oleh pimpinan sidang sebagai dasar legalitas menuju pelaksanaan Musda XIV Pemuda/KNPI Kabupaten Fakfak.
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak