Fakfak_ Sebanyak 52.089 pemilih, dinyatakan sah dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Tahun 2017. Penetapan ini, dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Fakfak, yang diselenggarakan pada Senin (05/12) siang, di salah satu hotel di Fakfak.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Fakfak, Khaeruddin Kutanggas, SE. ini, juga memunculkan data, dari 52.089 pemilih itu, terdiri atas laki-laki sebanyak 26.492, dan pemilih perempuan sebanyak 25.597. Sedangkan jumlah TPS di seluruh Fakfak, tercatat sebanyak 222 TPS yang tersebar di 149 kelurahan/kampung.
“Saya mengharapkan agar rekan-rekan PPD segera melaporkan jika terjadi hambatan-hambatan di masing-masing wilayah. Dengan demikian, hambatan tersebut dapat segera dicarikan solusinya,” ujar Ketua KPU Fakfak, Khaeruddin Kutanggas, dalam sambutan penutupan rapat pleno.
Sebelumnya, usai penetapan DPT, Ketua KPU Fakfak menyerahkan DPT kepada tiga timses paslon, Panwas Kabupaten Fakfak, Forkopimda serta kepada seluruh PPD dari 17 distrik.
Hadir dalam rapat pleno ini antara lain, Panwas Kabupaten Fakfak, Dandim 1706/Fakfak, Kapolres Fakfak, Timses 3 pasangan calon serta PPD yang diwakili Ketua dan Sekretarisnya. (wah)