
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.com – Tim Penggerak PKK Kabupaten Fakfak menggelar sosialisasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK Tahun 2025 sekaligus sosialisasi kelembagaan PKK, Kamis, 15 Januari 2026, di Gedung Winder Tuare Fakfak. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan program PKK daerah dengan kebijakan nasional serta memperkuat peran PKK hingga tingkat distrik dan kampung.
Sosialisasi dihadiri unsur pembina PKK, pengurus TP PKK kabupaten, para ketua TP PKK distrik, serta kader PKK dari kampung dan kelurahan. Bupati Fakfak selaku pembina PKK diwakili oleh Asisten I Setda Kabupaten Fakfak.
Dalam wawancara, Sekretaris TP PKK Kabupaten Fakfak, S.A.S. Rohastuti, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menyampaikan hasil dan keputusan strategis Rakernas X PKK Tahun 2025 yang digelar di Samarinda pada 8 Juli 2025.
“Intinya adalah menyelaraskan seluruh program PKK dengan program prioritas nasional serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” jelas Rohastuti.
Ia menegaskan, Rakernas X PKK 2025 menghasilkan komitmen bersama yang selaras dengan Visi Gerakan PKK Tahun 2025–2029, yaitu terwujudnya keluarga berdaya dan sejahtera untuk mendukung Indonesia Emas 2045. Visi ini diterjemahkan ke dalam lima misi strategis, yang akan dijalankan melalui berbagai program unggulan dan prioritas di seluruh Pokja, mulai dari Pokja I hingga Pokja IV.
Rakernas X PKK 2025 juga menghasilkan tiga dokumen utama yang menjadi acuan perencanaan dan pelaksanaan program PKK di semua jenjang:
1. Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2025–2029
2. Strategi Gerakan PKK
3. Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Gerakan PKK
“Ketiga dokumen ini akan menjadi pedoman resmi bagi PKK pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kampung. Untuk periode 2026 dan seterusnya, seluruh kegiatan PKK wajib mengacu pada hasil Rakernas X ini,” tegas Rohastuti.
Setiap lima tahun, dokumen tersebut diperbarui sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman agar program PKK tetap relevan dan adaptif.
Selain itu, Rakernas X PKK 2025 juga menghasilkan revisi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, meliputi:
Penyesuaian masa jabatan Ketua TP PKK Desa sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Penambahan Wakil Ketua TP PKK di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota
Penambahan struktur sekretariat, yakni Sekretaris III di provinsi dan Sekretaris II di kabupaten/kota
Penguatan dan integrasi kelompok dasawisma dalam struktur PKK hingga tingkat paling bawah
“Ke depan, PKK tidak hanya hadir di tingkat kampung, tetapi juga menjangkau dasawisma sebagai ujung tombak pendataan dan pemberdayaan keluarga,” ujarnya.
Sambutan Ketua TP PKK Kabupaten Fakfak, Ibu Nurwidayati Samaun Dahlan, dibacakan oleh Sekretaris TP PKK. Ketua TP PKK menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi dan menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap hasil Rakernas X PKK.
“Kabupaten, distrik, hingga kampung wajib mengimplementasikan tiga dokumen utama hasil Rakernas X PKK sebagai dasar penguatan 10 Program Pokok PKK, peningkatan kesejahteraan keluarga, ekonomi perempuan, ketahanan pangan, serta dukungan terhadap program pemerintah,” pesan Ketua TP PKK.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta pemanfaatan dasawisma dan inovasi digital sebagai bagian dari penguatan gerakan PKK.
Melalui sosialisasi ini, TP PKK Kabupaten Fakfak berharap seluruh kader PKK memiliki pemahaman yang sama dan mampu menjalankan peran secara optimal di setiap jenjang organisasi.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak