
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.com, — Sengketa eksekusi lahan di Kabupaten Fakfak kembali memanas. Kuasa hukum salah satu pihak yang berperkara secara terbuka memprotes pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Fakfak. Eksekusi tersebut dinilai melanggar prosedur hukum acara, bahkan disebut ilegal dan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Papua Barat.
Advokat Charles Darwin Rahangmetan menegaskan terdapat dua persoalan serius yang menjadi dasar persetujuannya. Pertama, surat permintaan eksekusi tidak pernah diterima secara langsung oleh pihak yang mengeksekusi, dan kedua, keterlibatan pihak di luar tergugat, termasuk instansi KSDA, yang dinilai melanggar hukum acara perdata.
“Surat permintaan yang seharusnya disampaikan paling lambat tiga hari sebelum eksekusi tidak pernah sampai kepada klien kami, Donatus Nimbitkendik, secara langsung,” ujar Charles, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurutnya, hukum acara secara tegas mengatur bahwa perintah eksekusi wajib disampaikan langsung kepada pihak yang berkepentingan, bukan melalui perantara ataupun instansi lain. Kelalaian dalam prosedur tersebut, kata Charles, dapat membatalkan keabsahan pelaksanaan eksekusi.
Tak hanya itu, Charles juga menyoroti langkah-langkah Ketua PN Fakfak yang memanggil dan melibatkan pihak-pihak yang tidak tercatat sebagai tergugat dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang sah yang terlibat dalam suatu perkara, sehingga diikuti pihak lain yang berpotensi melampaui kewenangan hukum.
“Kami pada prinsipnya tidak menolak pelaksanaan eksekusi di pengadilan. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara taat hukum acara dan menyeluruh, bukan parsial,” tegasnya.
Sebagai bentuk persetujuan yang serius, Charles menyatakan akan melaporkan Ketua PN Fakfak ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, sebagai mekanisme pengawasan terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang dalam proses eksekusi tersebut.
“Kami tidak menghambat eksekusi. Tapi jangan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Itu justru berpotensi melahirkan persoalan baru, bukan menyelesaikan yang lama,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Fakfak dan Papua Barat. Sejumlah pengamat hukum setempat menilai, apabila dugaan pelanggaran prosedur tersebut terbukti, maka dapat membuka ruang gugatan lanjutan serta berdampak pada citra lembaga peradilan di daerah tersebut.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak