Breaking News
Home / Headline / Eksekusi Putusan Inkrah di Kalimati Fakfak, PN Fakfak Turun Tangan, Aparat Jaga Kondusivitas

Eksekusi Putusan Inkrah di Kalimati Fakfak, PN Fakfak Turun Tangan, Aparat Jaga Kondusivitas

Petugas Pengadilan Negeri Fakfak bersama aparat kepolisian saat pelaksanaan eksekusi bangunan rumah di kawasan Kalimati, Distrik Fakfak, Kelurahan Fakfak Utara. Kamis, 15 Januari 2026.

 

Reporter: Sri Mariati

INFOFAKFAK.com – Pengadilan Negeri (PN) Fakfak akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap satu unit bangunan rumah yang terletak di kawasan Kalimati, Distrik Fakfak, Kelurahan Fakfak Utara, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis, 15 Januari 2026. Eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut melalui proses hukum panjang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 01/Pdt.Eksekusi/2024/PN Fakfak, yang merujuk pada rangkaian putusan pengadilan, masing-masing Putusan PN Fakfak Tahun 2019, Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Tahun 2020, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2022.

Guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama proses eksekusi berlangsung, Polres Fakfak menurunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Aparat kepolisian melakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup.

Dalam pembacaan resmi di lokasi eksekusi, petugas Pengadilan Negeri Fakfak menjelaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Putusan perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pemohon eksekusi berhak mengajukan permohonan pelaksanaan putusan kepada pengadilan.

“Perlu kami sampaikan bahwa termohon eksekusi telah mengajukan bantahan sebanyak dua kali. Bantahan pertama dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan bantahan kedua ditolak,” ujar petugas pengadilan yang mewakili Ketua PN Fakfak, Dony Hardiyanto.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pedoman pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mahkamah Agung, apabila bantahan kedua telah ditolak, maka eksekusi tetap dapat dilaksanakan meskipun masih terdapat perlawanan dari pihak termohon.

“Untuk itu, kami berharap tidak ada upaya penghalangan di lapangan. Kami hadir sebagai panitera negara untuk menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Fakfak,” tegasnya.

Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk perdebatan hukum di lokasi eksekusi, mengingat seluruh proses hukum telah dijalani melalui mekanisme peradilan yang sah dan berjenjang.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Fakfak mengerahkan tenaga pekerja untuk melakukan pembongkaran bangunan rumah yang berdiri di atas objek sengketa. Meski sempat terjadi dinamika dan gesekan kecil dengan warga sekitar, situasi secara umum tetap terkendali berkat pengamanan dari aparat kepolisian.

Eksekusi ini menandai berakhirnya sengketa hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun serta menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberian kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Fakfak.***

About Amrin Bro

Check Also

Bunda PAUD Fakfak Ingatkan Bahaya Ketergantungan HP, Ajak Orang Tua Hidupkan Kembali Budaya Mendongeng

  Reporter: Sri Mariati INFOFAKFAK.COM,- Bunda PAUD Kabupaten Fakfak, Ibu Nurwidayati Samaun Dahlan, mengajak para ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *