Breaking News
Home / Headline / Polisi: Pidana Pilkada Tak Perlu SPDP

Polisi: Pidana Pilkada Tak Perlu SPDP

Suasana sidang praperadilan hari kedua
Suasana sidang praperadilan hari kedua

Fakfak_ Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Fakfak Senin (9/11) pagi, memasuki masa sidang kedua, dengan agenda pengajuan bukti dan jawaban termohon.

Seperti sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal Leba M N Rohi, SH. pada Jumat (6/11) lalu, Septarius Kahar, SH. selaku kuasa hukum dari pemohon, yakni Charlly Richarth E Maipauw dan Hence Talabessy, hadir. Sedangkan dari pihak termohon, hadir Kasat Serse Polres Kaimana AKP. Hidayat, SH. beserta 3 anak buahanya.

Dalam jawaban yang dibacakan oleh AKP. Hidayat lebih kurang 30 menit, termohon tetap bertahan bahwa intinya, tindakan menghentikan penyidikan terhadap KPU Kaimana, serta permasalahan SPDP, sudah sesuai aturan.

“Tindak pidana pemilihan tidak sama dengan tindak pidana biasa. Tindak pidana pemilihan harus ditindalanjuti dengan cepat dalam waktu 14 hari. Selain itu, belum ditentukan tersangkanya, sehingga tidak diperlukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” ujar Hidayat.

Penghentian penyidikan oleh Polres Kaimana, menurut Hidayat, juga telah sesuai aturan. KPU Kaimana belum bisa dikatakan memupuskan hak warga negara untuk menjadi calon bupati, lantaran batas waktu proses tersebut, sampai 14 November mendatang. Hal ini juga telah sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli, yakni komisioner KPU RI.

Sidang praperadilan ini masih akan dilanjutkan besok pagi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.

“Kami akan menghadirkan 3 atau 4 orang saksi,” kata Septarius Kahar, SH. menjawab pertanyaan hakim.

Sedangkan termohon, nampaknya belum bisa menghadirkan saksi dari KPU Kaimana, karena masih sidang DKPP di Jakarta. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Masuk Dalam Daerah Yang Diwaspadai, TNI Polri Perkuat Soliditas

Fakfak_ Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2017 yang tinggal dalam ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *