Breaking News
Home / Headline / Panwas Sudah Terima Surat Penonaktifan Ketuanya

Panwas Sudah Terima Surat Penonaktifan Ketuanya

Sekretaris Panwaslu Kabupaten Fakfak, Muhammad Tahir Patiran, S.Sos.
Sekretaris Panwaslu Kabupaten Fakfak, Muhammad Tahir Patiran, S.Sos.

Fakfak_ Sekretaris Panwaslu Kabupaten Fakfak, Muhammad Tahir Patiran, S.Sos. membenarkan bahwa, pihaknya telah menerima surat pemberhentian Ketua Panwaslu, Cyrrilus Adopak, SE. MM. Pemberhentian ini, menurut Muhammad Tahir Patiran yang biasa disapa Mopa, berlaku terhitung sejak 17 November 2015, saat dikirimkannya surat dimaksud, kepada yang bersangkutan.

“Sore tadi sudah kami kirim ke alamat Beliau. Maka sejak itu, surat pemberhentian tersebut telah berlaku,” jelas Mopa.

Sebelumnya, Bawaslu Republik Indonesia, melayangkan surat nomor 0392/Bawaslu/XI/2015 tertanggal 13 November 2015 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Fakfak dan Pendampingan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Panwaslu Kabupaten Fakfak, kepada Bawaslu Propinsi Papua Barat.

Selanjutnya, Surat Bawaslu RI ini, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Propinsi Papua Barat, dengan menerbitkan Keputusan Ketua Bawaslu Propinsi Papua Barat nomor 01 Tahun 2015, tanggal 17 November 2015, tentang Pemberhentian Sementara, yang memutuskan untuk memberhentikan sementara Cyrrilius Adopak, SE. MM. sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Fakfak.

Dalam surat dua lembar yang ditandatangani Ketua Bawaslu Propinsi Papua Barat, Alfredo Ngamelubun, SH. MM. tersebut, juga diputuskan bahwa, selama masa pemberhentian sementara, yang bersangkutan masih berhak menerima uang kehormatan.

Sementara itu, dua anggota Panwaslu Kabupaten Fakfak, yakni Gazali Letsoin dan Dekri Radjaloa, mengaku masih berada di Jakarta dan akan segera balik ke Fakfak. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Adian Napitapulu : Sampai Saat Ini Belum Ada Bacawapres Pendamping Ganjar

  Penulis : Jojie G Matitaputty INFOFAKFAK.COM_ Adian Napitapulu Wakil Ketua Koordinator Tim Relawan Pemenang ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *