
Fakfak_ Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Rilke Jefri Huwae, SH., Kamis (29/10) siang tadi, telah menandatangani Daftar Pencarian Orang atau DPO, atas nama MS, rekanan Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, dalam pengadaan susu bagi ibu hamil.
“Kami keluarkan DPO agar permasalahan ini segera selesai. MS hingga kini masih kami cari. Jika sudah ada informasi akurat, tentu akan segera ditangkap,” ujar Kajari.
Pengadaan susu yang menggunakan dana APBD Perubahan Tahun 2014 ini, diduga merugikan negara sebesar 219 juta. Kerugian ini timbul, lantaran MS tidak bisa mendatangkan susu yang dipesan Dinas Kesehatan, padahal uang sudah cair 100 %.
Kajari juga mengakui telah memeriksa beberapa pejabat di Dinas Kesehatan Fakfak. “Sudah diperiksa. Intinya, kasus ini akan jalan terus. Apalagi ini pengadaan fiktif,” lanjut Kajari.
MS selaku kontraktor, tidak bisa mengeluarkan susu yang dipesannya kepada distributor nestle di Sorong. Susu susu ratusan juta tersebut, tidak bisa keluar dari gudang Toko Cendrawasih Fakfak, karena MS belum membayar susu tersebut. Padahal, Dinas Kesehatan telah membayar 100% susu tersebut.
Dalam kasus ini, nampaknya pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, melakukan kesalahan telak. Pada 9 Desember 2014, mereka sempat melakukan pemeriksaan susu di gudang Toko Cendrawasih, melakukan penghitungan dan pemotretan. Tetapi, mereka tidak mengecek, apakah susu tersebut telah menjadi milik MS, sehingga bisa didistribusikan, atau masih milik distributor. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak