
Fakfak_ 3 anggota serta 1 mantan anggota KPU Fakfak, Panwas Fakfak, serta pasangan calon Bupati Fakfak, Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Hombore, besok Jumat (30/10) dijadwalkan menghadiri sidang DKPP, (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang bakal digelar di Mabes Polri.
Sidang DKPP kali ini mengendakan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu (paslon Ivan-Frans) dan jawaban teradu (KPU Fakfak).
Paslon Bupati Fakfak, Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Hombore, pada pokoknya mempermasalahkan lolosnya salah satu paslon, yang sama-sama mengantongi rekomendasi dari DPP PPP kubu Djan Faridz. Selain itu, KPU Fakfak dianggap memanipulasi hasil verifikasi syarat calon, berupa surat dukungan DPP PPP versi Djan Faridz.
Panggilan sidang untuk Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Fakfak, tertuang dalam Panggilan Sidang nomor 0540.0/ DKPP-PKE-IV/2015, dimana Panwas disebut sebagai pihak terkait.
Panggilan untuk KPU, yakni Muhammad Nur Namudat, Romanus Higimur, Hairudin Kutanggas dan mantan anggota KPU Janward Hindom, tertuang pada Panggilan Sidang nomor 0541.0/DKPP PKE-IV/2015. Dalam hal ini, KPU disebut sebagai teradu.
Sedangkan Panggilan sidang bagi Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Hombore dan advokatnya, Arsi Divinubun, tertuang dalam Panggilan Sidang nomor 0542.0/DKPP-PKE-IV/2015. Ketika pihak diminta menghadap Majelis Sidang di Kantor Mabes Polri Jl. Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Oktober 2015.
Polemik yang masih berkepanjangan inilah, yang berpotensi menjadi salah satu penyebab tersendatnya tahapan Pilkada. Konsentrasi KPU dan Panwas, terpecah ke banyak masalah yang berkelanjutan. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak