Breaking News
Home / Headline / AT, Mantan Kepala Dinas Sosial Dieksekusi ke Lapas Fakfak

AT, Mantan Kepala Dinas Sosial Dieksekusi ke Lapas Fakfak

Fakfak_ Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis (12/2) sore, sekitar pukul 16.00 WIT, mengeksekusi AT, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Fakfak. AT disangka melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Menurut Togi Sirait, SH. Kasi Intel Kejari Fakfak, perkara ini terjadi saat AT masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial pada tahun 2013.

 

“Saat itu, AT bersama Nonik Katjong, mengaku akan melobi ke Kementerian Perumahan Rakyat, agar memberikan proyek perumahan ke Fakfak. AT dan Nonik kemudian mencari dukungan dana untuk melobi kementerian kepada rekanan. Kepada rekanan, mereka menjanjikan jika proyek turun, rekanan tersebut yang menggarap proyeknya. Karena proyek yang dijanjikan tidak kunjung turun, rekanan melaporkan masalah tersebut,” jelas Togi.

 

Togi mengakui bahwa negara tidak dirugikan dalam kasus ini. “Tidak ada kerugian negara. Hanya suap menyuap. Tapi karena AT adalah PNS, maka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Dari kejadian ini, rekanan dirugikan sekitar 175 juta rupiah.”

 

Togi juga menjelaskan bahwa, dalam kasus ini, Nonik juga menjadi tersangka, hanya saja dalam pemberkasan berbeda. Sayangnya, penyidik belum bisa menghadirkan Nonik.

 

Sementara itu, Charles Darwin Rahametan, SH. pengacara AT menyatakan bahwa AT keberatan dengan eksekusi ini. Sebab, AT tengah melakukan pemeriksaan di RS ketika ada panggilan dari kejaksaan.

 

“Beliau keberatan karena beliau tengah pemeriksaan kesehatan. Beliau sakit jantung dan sudah mendapat rujukan dari BPJS Fakfak kepada BPJS pada RS Jantung Harapan Kita di Jakarta. Untuk itu, kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, agar beliau dapat periksa jantung di Jakarta,” jelas Charles.

 

Bukan AT jika tidak “bersemangat”. Mengetahui dirinya akan ditahan di LP, AT sempat menolak dan meminta ditahan di sel sementara di Kantor Kejari Fakfak saja. Bahkan, seperti ditirukan salah satu jaksa yang turut mengawal AT ke Lapas Fakfak, AT sempat marah dan mengatakan akan membunuh seseorang dulu, baru masuk LP. (wah)

About Admin

Santun Mencerdaskan

Check Also

Akan Digeledah Kejaksaan, Ruangan SR Terkunci rapat

Fakfak_ Dipimpin Kasi Pidsus, Bagir, SH. dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Fakfak, Togi Sirait, SH., ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *