
Reporter: Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ Naas, tak sampai 24 jam melakukan pencurian 10 unit HP di dua tempat berbeda, seorang bocil atau bocah cilik berusia 14 tahun dan seorang temannya berinisial WCY berusia 21 tahun, ditangkap polisi. Si Bocil ditangkap di daerah Puncak, sedangkan WCY yang merupakan otak dari tindak pidana ini ditangkap di daerah Sungai.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Fakfak, Papua Barat, Kompol Indro Rizkiadi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Fakfak pada Kamis, 4 Juli 2024 siang tadi.
“Kejadiannya pada Senin, 1 Juli 2024 jam 11.00 malam di Toko Sinar Pare Cell dan toko Dami Handphone. Barang bukti yang diamankan polisi adalah 10 unit HP,” jelas Wakapolres .
Indro menjelaskan bahwa, alat yang dipakai oleh kedua pelaku adalah obeng dan gunting.
“Terkait 10 unit HP yang berhasil diambil kedua pelaku, 1 unitnya diberikan kepada pacar pelaku, 2 unit HP dijual ke dua orang dan sisanya belum sempat dijual.
Kedua pelaku masuk ke Toko Sinar Pare Cell melalui jendela di bagian belakang. WCY memanggul si Bocil untuk bisa masuk melalui jendela yang berhasil di congkel menggunakan obeng, kemudian membuka pintu bagian belakang yang hanya di grendel. Selanjutnya kedua pelaku membongkar etalase penyimpanan HP menggunakan gunting.
Lebih lanjut Indro menjelaskan, kepada dua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan atau pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Fakfak untuk menjalani proses hukum selanjutnya.***