
Reporter: Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ Bakal Pasangan Calon atau Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Said Hindom dan Rico Thie yang dikenal dengan jargon SARIFA, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS oleh KPU Fakfak. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Fakfak, Hendra JC Talla, S.H. kepada wartawan di sela-sela kegiatan Bimtek di auditorium Politeknik Negeri Fakfak, Papua Barat, pada Senin, 29 Juli 2024.
“Pada 28 Juli lalu, KPU Fakfak menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan ke-2 dukungan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak 2024. Dalam rapat rekapitulasi hasilnya telah diserahkan kepada ketua tim SARIFA. Sesuai regulasi PKPU 8/2024 setelah KPU dan Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan verifikasi administrasi perbaikan dukungan kedua, jumlah dukungan yang diperoleh mengalami kekurangan. Status verifikasi adalah tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual
tahapan kedua,” jelas Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, ketua tim SARIFA tidak menerima hasil tersebut. Maka tim SARIFA disilakan untuk melakukan upaya sesuai peraturan.
“Ruang laporan atau ruang keberatan terbuka. Proses sengketa akan berlangsung di Bawaslu. Jikalau memang Bapaslon memenuhi syarat formil dan materii, tidak menutup kemungkinan dapat di akomodir kembali. Tadi malam pimpinan Bawaslu sudah menyampaikan bahwa, laporan itu tiga kali 24 jam. Ditunggu hingga 31 Juli pukul 23.59 WIT. Jika tidak ada laporan, maka Dianggap selesai,” urai Hendra.
Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan yang dihubungi infofakfak.com melalui telepon dan pesan whatsapp belum merespon. ***