
INFOFAKFAK.COM_ Puluhan anggota Korem 182/JO dan Kodim 1803/Fakfak, mengikuti penyuluhan hukum dari Kumrem 182/JO. Penyuluhan yang bertempat di Aula Makorem pada Rabu, 23 Maret 2022 ini, diikuti oleh seluruh prajurit dan Persit KCK Cabang 18 Kasuari.
Kasrem 182/JO Letkol Arm Rico Ricardo Sirait, S.B., MDS., dalam sambutan pembukaannya mengatakan, “Hukum adalah kepastian dan jaminan serta perlindungan bagi setiap individu manusia. Hukum juga merupakan alat kontrol yang mengatur dalam kehidupan sehingga setiap manusia tidak semena-mena dan menjadi beradab dalam kehidupan sehari-hari,”
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran, khususnya oleh anggota Korem 182/JO dan Kodim 1803/Fakfak, sehingga melalui kegiatan tersebut dapat menjadi panduan bagi setiap prajurit dan Persit KCK Korcab Rem 18 Kasuari, untuk mempunyai budaya taat dan patuh dengan hukum yang berlaku.
Pakum Rem 182/JO Lettu Chk. R. Frenky Silitonga, S.H. dan Paurlahkara Rem 182/JO, Letda Chk. Mahesa YS. H. menyampaikan materi penyuluhan hukum terkait dengan penyebab asusila, UU ITE dan terkait pelanggaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga atsu KDRT, serta S.3 B.
Pengetahuan hukum sangat penting, sehingga ada batas dan akibat/hukuman bagi anggota serta Persit, bila melakukan pelanggaran.
Terkait penggunaan media sosial, prajurit dan Persit KCK Korcab Rem 18 Kasuari harus dengan bijak bermedia sosial, jangan sampai terjerat UU ITE.
“Sebagain besar prajurit TNI dan Persit KCK Korcab Rem 18 Kasuari saat ini pasti mempunyai medsos. Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan medsos jangan sampai terjerat UU ITE,” pungkas Pakum. (Penrem)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak