
INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Perlengkapan bekas pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019 berupa kertas formulir, sisa kertas suara dan kotak suara, akan dilelang oleh KPU Fakfak, Papua Barat. Sejak Rabu (12/02) siang, barang-barang tersebut telah dikumpulkan dan disortir oleh staf KPU Fakfak.
Plt. Sekretaris KPU Fakfak, Ocen Wairoy menyampaikan bahwa, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari KPU RI untuk melelang barang-barang tersebut.
“Opsinya ada dua, yakni bisa dilelang atau dimusnahkan. Bila memang ada yang berminat membeli, maka bisa dilelang. Nanti, uang hasil penjualannya akan dimasukkan ke kas Negara, sebagai pemasukan negara bukan pajak atau PNBP,” papar Ocen, sesaat sebelum bertemu Ketua KPU Fakfak di ruang kerjanya.
Di ruang utama KPU Fakfak, terlihat puluhan kardus kotak suara yang berisi berbagai formulir sedang dikeluarkan oleh staf KPU Fakfak. Sedangkan di ruang sebelah ruang utama, tumpukan kotak suara memenuhi ruangan tersebut, dan nantinya kotak suara itu akan dikeluarkan.
Untuk itu, bila ada yang berminat membeli kertas-kertas eks Pileg dan Pilpres tersebut, dapat langsung berhubungan dengan pejabat di KPU Fakfak.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak, Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS), Abdul Tanggi Irirwanas, mengaku belum dihubungi KPU terkait rencana pelelangan atau pemusnahan barang-barang eks Pileg dan Pilres itu.
“Masih belum ada pemberitahuan, mungkin karena belum dilakukan pelelangan atau pemusnahan,” ujar Tanggi, saat ditemui di kantornya.
Reporter: cw01
Editor: Wahyu Hidayat
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak