
Fakfak_ KPU Fakfak telah merampungkan penyerahan DPS atau Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Tahun 2017. Selanjutnya, DPS tersebut akan segera ditempel di lokasi-lokasi strategis, agar masyarakat mengetahui, sekaligus melakukan koreksi jika menemukan kesalahan, atau namanya belum tercantum.
Ternyata, jumlah pemilih di Kabupaten Fakfak yang tercatat dalam DPS sebanyak 51.936 Orang. Angka ini, menempati posisi keempat terbanyak, setelah Kota Sorong, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong.
Komisioner Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Fakfak, Hasanuddin Rettob, pada Kamis (11/11) lalu menjelaskan, hingga 19 November mendatang, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi terhadap DPS.
“Koreksi bisa melalui Ketua RT setempat dan akan diteruskan hingga PPD. Ada formulir yang telah disediakan untuk diisi. Koreksi ini hingga 19 November. Setelah itu, dilakukan perbaikan hingga menjadi DPT atau Daftar Pemilih Tetap,” jelas Hasanuddin.
Lebih lanjut dijelaskan, jika hingga hari pencoblosan, yakni pada 15 Pebruari 2017 ada yang belum tercantum namanya, maka sesuai peraturan, orang tersebut masih bisa ikut memilih, asalkan bisa menunjukkan e-KTP atau KTP elektronik, atau jika belum ada e-KTP, bisa menunjukkan keterangan domisili yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Fakfak.
“Jadi, jika namanya belum ada di DPT, bisa mencoblos dengan menunjukkan e-KTP atau keterangan domisili. Sebab hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Atau sudah melakukan perekaman, tetapi e-KTPnya belum keluar,” lanjut Hasanuddin.
KPU Fakfak mengharapkan peran aktif masyarakat, untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat pada 15 Pebruari 2017 nanti. Pengawasan atas kinerja KPU, termasuk peran aktif yang positif. Selain itu, tentu diharapkan pula agar masyarakat turut menjaga situasi keamanan tetap kondusif. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak