
Fakfak_ Kasus ditahannya 2 tongkang dan 2 tugboat yang memuat 8.000 meter kubik kayu gelondongan milik PT. Arfak Indra oleh Pos TNI AL Fakfak, rupanya mendapat perhatian cukup besar dari Pangkalan Utama TNI AL atau Lantamal XI Merauke. Hal ini diindikasikan adanya perwira bagian hukum, yang dikirim khusus untuk masalah tersebut.
Sayangnya, tak ada informasi berarti yang bisa didapat dari kehadiran Letda. Eka Syahputra ke Fakfak ini. Staf Bagian Hukum Lantamal XI Merauke ini mengaku mengetahui masalah tersebut, namun dirinya tidak berwenang menjelaskan kepada wartawan.
“Tentu saya mengetahui masalah ini, tetapi untuk konfirmasi, silakan menghubungi Kepala Operasional atau langsung kepada Komandan Lantamal,” ujar Eka.
Eka yang akan bertugas selama 3 hari di Fakfak ini, juga tidak menjelaskan, apakah dirinya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian serta pihak eksternal lainnya. Setali tiga uang dengan Eka, Komandan Pos TNI AL Fakfak, Letda Laut (CP) Hadyk Ady Purba Adilaksono juga tidak mau berkomentar.
Sayangnya, baik Eka maupun Danposal Fakfak, juga tidak memberikan akses komunikasi kepada petinggi Lantamal XI Merauke.
Sebelumnya, Junaedi, pimpinan PT Arfak Indra di Fakfak menjelaskan bahwa, dokumen kayu lengkap. Demikian juga dokumen kapal. Junaedi menyebut, ditahannya kapal, kemungkinan kurang adanya koordinasi dengan pihak Pos TNI AL Fakfak.
Membiarkan masalah ini tanpa penjelasan yang cukup, dipastikan akan menimbulkan dugaan negatif di masyarakat. Realita ini tentu bukan salah masyarakat.
Apalagi, kesalahan prosedur penahanan kapal, bisa berakibat kalahnya negara dalam praperadilan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, dalam kasus 6 kapal ikan. Semoga hal ini tidak terjadi lagi. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak