
Fakfak_ Pembongkaran bengkel dan warung di tebing Thumburuni, lapak penjual ikan di Jl. Dr. Salasa Namudat serta penertiban beberapa lapak di sekitar Pasar Thumburuni yang dilakukan oleh Satpol PP pada Kamis (21/4) pagi, dinilai kurang adil. Meski tidak ada perlawanan fisik, namun pemilik bengkel dan lapak-lapak, melakukan protes.
Oman, pemilik bengkel di tebing Thumburuni, mengklaim bahwa bengkel tambal ban miliknya, tidak berada di lahan milik pemerintah atau jalur hijau, tetapi berada di lahan hak ulayat.
“Bangunan bengkel ini ada di lahan hak ulayat. Kalau memang harus dibongkar, Satpol PP harus adil. Ada bangunan ynag juga seharusnya dibongkar. Itu, rumah polisi Dodik dan Hotel di Kawasan, seharusnya juga dibongkar,” protes Oman.
Bukan hanya Oman yang memprotes tindakan Satpol PP ini. Meski telah ada pemberitahuan sebelumnya, pemilik hak ulayat di kawasan tersebut, juga memprotes langsung kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak, Arif H Rumagesan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak, Arif H Rumagesan, dengan sabar menjelaskan bahwa, penertiban ini sudah diberitahukan kepada pemilik bangunan yang akan ditertibkan. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di lahan yang seharusnya tidak boleh didirikan bangunan, apalagi permanen.
Sementara itu, pembongkaran bangunan lain berjalan dengan lancar. Satpol PP yang didukung puluhan polisi dan anggota Kodim 1706 Fakfak, berhasil membongkar bangunan yang dianggap menyalahi peruntukan lahannya.
Beberapa warga yag menonton pembongkaran tersebut, menyatakan kasihan. “Seharusnya, sebelum menjadi bangunan permanen, sudah diingatkan dan dicegah pembangunannya. Kalau sudah jadi bangunan begini, tentu uang sudah keluar banyak. Kasihan,” kata Umar Azis, yang mengaku karyawan koperasi ini. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak