
Fakfak_ Bagi sebagian besar masyarakat Fakfak, ketika kena tilang, biasanya mereka memilih titip uang denda yang disetor melalui “rekening tilang” di BRI, dengan nomor rekeing 1081-01-000032-30-9. Terdakwa (pelanggar) biasanya malas untuk menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri Fakfak. Namun, setelah membaca berita ini, sebaiknya anda berubah pikiran.
Ditemui di kantornya Rabu (20/4) siang, Bagus Sumanjaya, SH., hakim di Pengadilan Negeri Fakfak berharap, image atau pemikiran bahwa sidang tilang menyita waktu dan berbelit, harus dikesampingan jauh-jauh.
“Untuk ukuran Kabupaten Fakfak, dimana jumlah yang disidang tilang tidak terlalu banyak, tentu tidak membutuhkan waktu lama. Kantor Pengadilan Negeri juga tidak jauh. Maka sebaiknya, yang terkena tilang, lebih baik ikut sidang tilang, jangan titip uang denda,” ujar Bagus.
Menurut Bagus, sudah saatnya masyarakat mengerti permasalahan yang sebenarnya.
Alasan lebih baik minta ditilang dan disidang tilang, antara lain pertama, hakim biasanya tidak serta merta memutus denda, sama dengan yang ditetapkan polisi dalam lembar tilang. Misalnya, pelanggaran pasal 291 UU nomor 22/2009 tentang LLAJ (tidak mengenakan helm) dalam lembar tilang, polisi mencentang denda sebesar 250.000. Dalam sidang tilang, bisa saja hakim justru memutuskan denda lebih kecil.
Kedua, denda baru dibayar setelah ada putusan sidang. Adapun pembayarannya, melalui Kejaksaan Negeri Fakfak, dan selanjutnya kejaksaan memasukkan denda tersebut sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan kata lain, masuk kas negara. Pembayaran denda harus melalui kejaksaan, sebab kejaksaan adalah satu-satunya eksekutor negara.
Jika anda terlanjut setor titip uang denda, dan ternyata hakim memutus denda lebih kecil dari yang tertera pada lembar tilang, maka anda berhak mengambil sisa uang titip denda itu, di bank dimana anda setor, dengan membawa bukti putusan sidang tilang. Hal ini, juga sudah disebut dalam lembar tilang yang anda terima.
Menurut salah seorang hakim, jika hakim ternyata memutus denda sama dengan yang dicentang Polantas, biasanya hal itu dimaksudkan agar uang yang sudah terlanjur masuk “rekening tilang” itu, habis masuk rekening negara sebagai PNBP yang sah.
Sementara itu, soal nomor rekening 1081-01-000032-30-9, Ahmat Lombu, Asisten Manager Pemasaran BRI Cabang Fakfak menjelaskan, “Rekening itu memang dibuka di Kantor Cabang. Soal apakah itu nomor rekening yang dipakai untuk menyetor PNBP, kami belum tahu,”
Terkait dengan ditahannya kendaraan oleh polisi, Direktur LSM eLPERA Fakfak, Iskandar Alam Banau menyatakan bahwa, tidak semua pelanggaran harus berujung pada ditahannya kendaraan.
“Kalau pelanggarannya adalah tidak mengenakan helm, sedangkan kendaraan ada STNK dan pengemudinya ada SIM yang sah, maka sebenarnya cukup ditahan STNKnya saja. Tidak perlu menahan kendaraan, sebab kendaraan dipergunakan bekerja, mencari nafkah. Kecuali, ada indikasi kuat bahwa, kendaraan tersebut terkait dengan tindak pidana,” ujar Iskandar.
Jangan sampai ada anggapan negarif di masyarakat, dengan ditahannya kendaraan, akan memunculkan keterpaksaan bagi pelanggar, untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, karena beranggapan jika menunggu sidang tilang, akan lama. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak