
Fakfak_ Entah tahu atau tidak, ketika sekitar 35 pedagang dan tukang ojek mengadu ke DPRD Kabupaten Fakfak, pada saat yang hampir bersamaan, lapak-lapak mereka yang berada di area parkir Pasar Thumburuni, justru tertibkan puluhan aparat penegak Perda, Satpol PP.
Awalnya, para pedagang dan tukang ojek, mendatangi Kantor DPRD yang berjarak 2 Km dari Pasar Thumburuni. Kedatangan mereka yang dipimpin mantan anggota DPRD, Abu Bakar Temongmere ini, untuk mengadukan berbagai masalah seputar penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP.
Kepada beberapa anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Safi Yarkuran, S.Sos., perwakilan pedagang dan ojek menyampaikan adanya restribusi, pungli dan setoran ke pemilik hak ulayat. Meski telah membayar berbagai tarikan, pedagang mengaku kecewa, lantaran lapak dan pos ojek mereka, tetap dibongkar. Padahal, belum ada solusi mengenai lahan atau tempat berjualan pengganti.
Dalam pertemuan yang diadakan di ruang rapat komisi tersebut, Safi Yarkuran berjanji akan segera menindaklanjuti masalah tersebut.
“Kami akan segera memanggil semua pihak terkait, seperti Perindag, pihak pasar, pemilik ulayat dan perwakilan pedagang dan ojek,” ujar Safi, yang juga Ketua Perbakin Fakfak ini.
Usai bertemu anggota DPRD, para pedagang dan tukang ojek langsung bergegas menuju Pasar Thumburuni. Di lahan mencari nafkah ini, mereka mendapati lapak-lapak mereka telah siap diangkut ke truk yang disiapkan Satpol PP.
Meski mereka protes, Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak, Arif H Rumagesan tetap meminta lapak-lapak segera dibersihkan dan diangkut ke atas truk. Omelan Abu Bakar Temongmere juga tak dihiraukan.
Menurut Arif, penertiban area parkir dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi lahan parkir, menjadi tempat parkir yang sebenarnya.
“Kami menertibkan ini dengan maksud mengembalikan fungsi lahan parkir yang kini justru dipenuhi oleh para pedagang, sehingga parkir kendaraan bermotor lebih banyak di luar area parkir, karena area parkir penuh. Jika sudah ditertibkan, tentu lokasi ini akan nyaman bagi pengunjung pasar,” jelas Arif.
Sumi, salah seorang pedagang, mengaku kecewa dengan penertiban tersebut. Pasalnya, selaku pedagang yang telah diberi ijin pihak pasar, dirinya termasuk pedagang aktif yang selalu bayar restribusi ke pihak pengelola pasar.
“Kami selalu bayar restribusi 3.000 setiap hari. Malah ada yang baru jualan 4 hari, lapaknya sudah dibongkar. Padahal untuk bisa berjualan itu, dia sudah membayar 1 juta kepada pihak pasar. Kan kasihan,” ujar Sumi.
Hal senada disampaikan Ismail Rengen atau Kabel, tukang ojek yang mangkal di pos ojek Thumburuni. Menurutnya, anggota pangkalan ojek yang berada di ujung area parkir Pasar Thumburuni itu, selalu membayar restribusi ke pihak pasar dan kepada pemilik hak ulayat.
“Setiap bulan kami bayar 500.000 kepada pihak pasar dan ada kwitansinya. Sedangkan kepada pemilik hak ulayat, juga nilai yang sama. Tapi ketika ada masalah seperti ini, mereka tidak membela kami,” ujarnya.
Agaknya, hanya lapak-lapak penjual ikan di sepajnag Jl. Salasa Namudat saja yang selamat. Sebab, pasar ikan yang disediakan pemerintah, masih dalam proses pembangunan. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak