
Reporter: Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM_ Dalam jumpa pers yang dilangsungkan di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada Senin, 11 November 2024 malam, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Fakfak, Hendra JC Talla menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan keputusan nomor 2668 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, KPU Kabupaten Fakfak menyatakan membatalkan pasangan calon Bupati Fakfak Untung Tamsil dan calon Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024.
Hendra JC Talla kepada wartawan mengatakan, “Keputusan ini merupakan kehendak undang-undang. Dengan demikian apabila pasangan calon merasa dirugikan dalam keputusan KPU Kabupaten Fakfak ini, dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan regulasi ke Mahkamah Agung,”
Hendra juga menjelaskan bahwa, keputusan KPU ini merupakan jawaban atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Fakfak nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024.***