
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Pemerintah Kabupaten Fakfak mengambil sikap tegas terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., memastikan bakal menggelar evaluasi menyeluruh terhadap seluruh PPPK Paruh Waktu, khususnya yang ditempatkan di wilayah distrik.
Langkah ini diambil setelah Bupati menerima sejumlah laporan terkait adanya oknum PPPK Paruh Waktu di distrik yang tidak menjalankan tugas dan jarang berada di tempat pengugasan.
”Saya telah menerima laporan bahwa PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di distrik-distrik tidak berjalan dengan baik. Ini tidak boleh dibiarkan. Tidak ada toleransi, seluruh PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi,” tegas Bupati Samaun Dahlan saat memimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Bupati Fakfak, Senin, 21 September 2026.
Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi masa depan karir para pegawai. Bupati mengungkapkan, peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap terbuka lebar. Namun, rekomendasi resmi hanya akan diberikan kepada mereka yang benar-benar menunjukkan kinerja dan tingkat kehadiran yang dapat dipertanggungjawabkan.
”Kesempatan untuk diseleksi dan diangkat menjadi Pegawai Negeri tetap ada. Tapi rekomendasi itu hanya akan saya berikan kepada mereka yang benar-benar bekerja, hadir, dan mengabdi. Bukan bagi mereka yang mangkir dan tidak menjalankan tugas di tempat pengugasan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Fakfak untuk segera menyerahkan dokumen rekapitulasi kehadiran dan keaktifan seluruh PPPK Paruh Waktu. Data ini nantinya menjadi dasar tujuan dalam menentukan nasib serta kelayakan pengangkatan pegawai ke jenjang berikutnya.
”Saya minta Kepala BKPSDM segera menyerahkan dokumen keaktifan PPPK Paruh Waktu. Siapa yang hadir, siapa yang tidak, semuanya harus dicatat dengan jelas. Itu menjadi dasar keputusan saya ke depannya,” perintahnya.
Bupati Samaun Dahlan menekankan, penempatan PPPK Paruh Waktu di tingkat distrik sejatinya bertujuan untuk mendekatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi ini dilakukan bukan untuk merugikan pegawai, melainkan demi menegakkan keadilan dan perbaikan pelayanan publik.
”Evaluasi ini dilakukan demi kebaikan bersama. Agar mereka yang benar-benar bekerja mendapatkan penghargaan, dan yang tidak dapat bekerja dibenahi,” tutupnya.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak