
Reporter : David | Editor : Wahyu Hidayat
INFOFAKFAK.COM, KAIMANA_ Makamah Konstitusi akhirnya membacakan hasil gugatan Pilkada yang dimohon oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, Rita Teurupun dan Leonardo Syakema.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perselisihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2020 Nomor 02/PHP. BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Pebruari 2021.
Salah satu yang menjadi pertimbangan MK antara lain, jumlah perolehan suara dari pasangan calon Fredy Thie dan Hasbullah Furuada melampaui dari ketentuan MK.
Pasangan calon Terkabul selalu termohon, meraih suara dari hasil pemungutan suara sebanyak 15.323, sementara pasangan Rita Teurupun dan Leonardo Syakema sebanyak 12.878, sehingga terdapat jumlah selisiah suara sebesar 2.455 atau lebih dari 2% tersebut.

Dengan demikian, besarnya selisih suara tersebut, tidak memenuhi aturan pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 dan menggugurkan permohonan Rita Teurupun dan Leonardo Syakema. ***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak