
INFOFAKFAK.COM, FAKFAK_ Kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Fakfak, Cahyo Kristiono dan Bupati Fakfak, Mohammad Uswanas, Senin (19/8), menandatangani MoU Sensus Penduduk 2020. Penandatanganan ini dilakukan kedua pejabat tersebut, dalam Focus Group Discussion, Finalisasi Data Fakfak Dalam Angka 2019, yang dihelat oleh BPS Fakfak.
Bupati Fakfak menyampaikan bahwa, pendataan yang akurat akan berdampak positif pada semua sektor. Pengambilan keputusan, salah satunya juga berdasar pada keakuratan data.
“Untuk itu, ketika nanti ada petugas yang meminta data, kita harus memberikan data dengan benar,” harap Bupati. “Nanti, sebelum data dirilis, kalau bisa saya minta dulu, saya ingin lihat dulu,” lanjut Bupati.
Sementara itu, Kepala BPS Fakfak, Cahyo Christiono menjelaskan, tujuan diselenggarakannya Focus Group Discussion Finalisasi Data Fakfak Dalam Angka 2019, adalah untuk evaluasi data.
“Kegiatan ini adalah untuk melakukan evaluasi data dan kordinasi, bagi semua OPD, instansi dan lembaga yang telah memberikan data dalam publikasi Fakfak dalam angka. Jadi sekalian kita melalukan konfirmasi data, apakah data yang telah diberikan oleh sumber data, yakni OPD, instansi dan lembaga, masih ada perbaikan, sebelum nantinya kita rilis,” jelas Cahyo.
Selain menandatangi MoU Sensus Penduduk 2020, dalam kegiatan yang sama, BPS memberikan penghargaan kepada responden terbaik, yang terbagi untuk responden dari pemerintahan dan swasta. Penghargaan ini diberikan, karena responden memberikan respon atau tanggapan dengan cepat dan baik, atas pencarian data oleh BPS.
Ketua LSM Gemapala, Djemris, dalam sesi tanya jawab, mengeluhkan adanya perbedaan data penduduk, antara BPS dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Fakfak. Menurutnya, hal tersebut cukup merepotkan bagi pencari data.
Terhadap keluhan ini, Cahyo menjelaskan bahwa, konsep kependudukan antara BPS dan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Fakfak memang berbeda, sehingga data yang dihasilkan juga berbeda.
Menurut Cahyo, dalam konsep Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Fakfak, penduduk didasarkan pada administrasi kependudukan. Sehingga, bila kita ber-KTP Sorong, meski kita tinggal di Fakfak, maka kita tetap tercatat sebagai penduduk Sorong.
“Sedangkan konsep kependudukan BPS, penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu wilayah minimal 6 bulan, atau memiliki niat untuk tinggal di daerah tersebut,” terang Cahyo.
Lebih lanjut dijelaskan, bagi BPS ada dua konsep kependudukan, yakni penduduk secara de facto dan de jure.
“Secara de facto atau kenyataannya, penduduk yang benar-benar tinggal di wilayah tersebut. Sedangkan secara de jure, misalnya, saat petugas melakukan pendataan di suatu wilayah, orang tersebut sedang tidak berada di wilayah tersebut, namun orang tersebut memang tinggal disitu,” jelas Cahyo.
Finalisasi data ini nantinya, sangat berkaitan dengan sensus penduduk yang akan berlangsung tahun depan. Untuk itu, nantinya diharapkan kerjasama yang baik, antara petugas pencacahan dengan masyarakat. Masyarakat diharapkan memberikan data yang akurat, agar sensus penduduk menghasilkan data yang akurat pula. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak
