
Fakfak_ R Jeffri Rilke Huwae, SH. MH., dalam kapasitasnya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Sabtu (19/12) lalu, diakui sebagai masyarakat adat Mbaham Matta oleh Dewan Adat Mbaham Matta. Terkait dengan itu, Kajari merasa pengakuan tersebut merupakan penghargaan masyarakat Fakfak kepada dirinya, sekaligus kepada lembaga kejaksaan yang dipimpinnya.
“Penghargaan itu tentu memuat tanggung jawab yang tidak kecil,” ujar Kajari.
Terkait dengan penegakan hukum yang diembannya, Jeffri sependapat bahwa, penegakan hukum tentu harus menjadi prioritas. Meski demikian, penegakan hukum tidak serta merta mengesampingkan kearifan lokal.
“Penegakan hukum bisa bersinergi dengan kearifan lokal, sepanjang tidak berlawanan dengan hukum itu sendiri,” kata Kajari berusia 45 tahun itu.
Lebih lanjut Jeffri menyampaikan rasa terima kasihnya, atas penghargaan dan kepercayaan dari masyarakat Mbaham Matta. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak