
Fakfak_ Ketua KPU Propinsi Papua Barat, Amus Atkana, SPt. MM., Rabu (1/4)siang, melantik Khairuddin Kutanggas, menjadi anggota KPUD Kabupaten Fakfak Pengganti Antar Waktu (PAW). Khairuddin, menggantikan ‘lowongan’ yang ditinggalkan mantan Ketua KPUD Fakfak, Ekdar Tukuwain.
Dalam sambutannya, Amus Atkana menyampaikan bahwa, untuk tahun 2015 ini, KPU akan melangsungkan 9 Pilkada, yakni 7 kabupaten dan 2 Daerah Otonomi Baru (DOB). Ketujuh kabupaten tersebut antara lain, Kabupaten Manokwari, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Raja Ampat, Sorong Selatan, Fakfak dan Kaimana. Sedangkan 2 DOB adalah Kabupaten Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan.
“Kami menghimbau, agar calon bupati maupun calon wakil bupati yang berasal dari PNS, untuk menghitung dengan hati-hati. Sebab, PNS yang mencalonkan diri, harus mengundurkan diri dari PNS. Jika PNS tersebut telah mengabdi diatas 20 tahun, maka dia diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun. Namun jika masa pengabdiannya dibawah 20 tahun, dia diberhentikan hanya dengan penghargaan ucapan terima kasih,” ujar Amus.
Sementara itu, B Waluyo Sejati, mewakili Bupati, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, KPUD harus bekerja dengan baik dan transparan.
Dengan dilantiknya Khairuddin, maka formasi KPUD Kabupaten Fakfak kembali lengkap. Khairuddin, sebelumnya, merupakan tenaga security pada PT. PLN unit Fakfak. (wah)
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak