Breaking News
Home / Fakfak News / DPRK Fakfak Sampaikan Permohonan Maaf, BK Pastikan Proses Sesuai Mekanisme Internal

DPRK Fakfak Sampaikan Permohonan Maaf, BK Pastikan Proses Sesuai Mekanisme Internal

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Fakfak bersama Badan Kehormatan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, serta menegaskan komitmen menjaga etika dan kepentingan lembaga serta memastikan setiap masalah ditangani sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku. Kamis, 21 Mei 2026.

 

Reporter: Amryn Landupa

INFOFAKFAK.COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Fakfak menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait peristiwa yang melibatkan seorang oknum anggota DPRK Fakfak dan sempat ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Fakfak, Amir Rumbouw, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan pribadi yang dilakukan di luar aktivitas kedinasan dan tidak ada kaitannya dengan institusi DPRK Fakfak.

“Atas nama lembaga, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak atas peristiwa yang mungkin menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Amir Rumbouw kepada media Infofakfak. Kamis, 21 Mei 2026.

Ia menjelaskan, tindakan yang menjadi perhatian publik itu tidak dilakukan dalam kapasitas resmi sebagai anggota dewan, tidak menggunakan atribut kelembagaan, serta tidak membawa nama institusi DPRK Fakfak.

“Peristiwa tersebut merupakan tindakan pribadi yang dilakukan di luar jam kerja dan tidak mewakili suatu lembaga. Kami berharap masyarakat dapat membedakan antara tindakan pribadi oknum dengan institusi DPRK Fakfak,” katanya.

Meski demikian, Ketua DPRK Fakfak memastikan tetap menjalankan mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku. Pimpinan dewan, lanjut Amir, telah berkoordinasi dengan Badan Kehormatan Dewan DPRK Fakfak guna memastikan permasalahan tersebut sesuai tata tertib dan aturan kelembagaan.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRK Fakfak, Usman Rengen, saat memberikan keterangan kepada media Infofakfak menyampaikan mengungkapkan atas peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat dan pengguna media sosial.

“Atas nama pribadi maupun lembaga, kami menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Usman mengatakan, Badan Kehormatan Dewan memiliki tugas konstitusional untuk memverifikasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan. Oleh karena itu, memproses masalah tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRK Fakfak.

Badan Kehormatan Dewan sendiri merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang memiliki tugas menjaga marwah, kehormatan, etika, dan disiplin anggota dewan sesuai ketentuan peraturan-undangan serta tata tertib DPRK.

Dalam keterangannya, Badan Kehormatan Dewan menyebut permasalahan tersebut melibatkan seorang oknum anggota DPRK Fakfak yang berinisial THR yang saat ini sedang menjalani proses penanganan sesuai mekanisme internal lembaga.

“Proses yang dilakukan nantinya tetap mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku di DPRK Fakfak. Untuk sementara kami belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum seluruh tahapan pemeriksaan dijalankan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi di luar kewenangan lembaga.

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses yang sedang dilakukan Badan Kehormatan Dewan sesuai tugas dan fungsi kelembagaan,” tambahnya.

Diketahui, Badan Kehormatan Dewan DPRK Fakfak terdiri dari tiga anggota, yakni Usman Rengen sebagai ketua, serta Imam dan Valentinus Kabes sebagai anggota.***

About Amrin Bro

Check Also

Danrem 182/JO Tinjau dan Apresiasi KDKMP Margo Mulyo yang Rampung 100 Persen di Manokwari Selatan

  Pewarta: Amryn Landupa Manokwari Selatan- Komandan Korem (Danrem) 182/JO, Kolonel Inf Irwan Budiana, S.I.P., ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *