
Reporter: Amryn Landupa
INFOFAKFAK.COM, – Fraksi Amanat Bintang Sejahtera (ABS) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kendati demikian, persetujuan yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRK Fakfak tersebut diwarnai dengan rentetan catatan kritis, saran menohok, hingga masukan strategis terhadap Jawaban Pemerintah Daerah. DPRK mengisyaratkan bahwa restu politik ini diberikan dengan catatan mutlak: pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi dewan secara konkret.
Rapat Paripurna yang beragendakan penyesuaian anggaran daerah ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, SP., didampingi Ketua DPRK, Wakil Ketua I, serta Fraksi-fraksi DPRK Fakfak. Senin, 28 September 2026 malam.
Kegiatan persidangan ini turut dihadiri Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Sikap politik Fraksi ABS (gabungan Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional) disampaikan secara lugas oleh Imam, S.Pd.I., selaku Ketua Fraksi yang sekaligus bertindak sebagai juru bicara dan pelapor.
Dalam laporannya, Imam menegaskan bahwa Fraksi ABS memberikan perhatian serius pada kinerja Pimpinan OPD. Setiap kepala perangkat daerah didesak untuk tidak sekadar menjalankan agenda rutinitas tahunan, melainkan mampu menerjemahkan visi besar “Fakfak MEMBARA” (Melayani, Membawa Perubahan, Adil, dan Sejahtera) ke dalam program nyata yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
”Evaluasi kinerja OPD tidak boleh hanya didasarkan pada besarnya penyerapan anggaran, tetapi harus diukur dari capaian hasil (outcome) serta dampak nyata terhadap penurunan angka kemiskinan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Program yang tidak jelas manfaatnya bagi warga harus dievaluasi,” tegas Imam saat membacakan laporan fraksi.
Selain masalah internal kinerja OPD, Fraksi ABS menyoroti sejumlah poin krusial yang wajib dikawal Pemkab Fakfak:
Sinergi Lintas Sektor dan Kehadiran di RDP: Fraksi mengkritik ego sektoral antar-OPD. Penanganan masalah krusial seperti stunting, misalnya, dinilai bukan cuma tugas Dinas Kesehatan, tapi butuh keterlibatan dinas pertanian, pendidikan, hingga pemerintah kampung. Di samping itu, Kepala OPD di bidang perekonomian diwajibkan selalu hadir secara fisik dalam setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi-komisi DPRK agar penyajikan data akurat dan tidak diwakilkan.
Mencegah Kebocoran PAD dan Penataan Portal Pasar: Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diminta berbasis data yang valid melalui percepatan digitalisasi pajak. Terkait rencana operasional portal di area pasar, fraksi meminta pemda merangkul masyarakat lokal sebagai juru parkir, memberi ruang arif bagi pangkalan ojek, serta mengembalikan retribusi yang ditarik dalam bentuk perbaikan infrastruktur jalan pasar.
Pembangunan Merata Hingga Kampung (Jembatan Pelabuhan Faur): Pembangunan diminta tidak menumpuk di pusat kota semata. Menindaklanjuti kunjungan kerja pimpinan dewan, Fraksi ABS mendesak pemda segera menyusun kajian teknis dan menganggarkan pembangunan jembatan pelabuhan di Kampung Faur, Distrik Karas, demi membuka isolasi ekonomi warga setempat.
Konektivitas Transportasi Laut ke Ibu Kota Provinsi: Pemkab Fakfak didorong memperjuangkan ketersediaan armada kapal laut Rute Fakfak menuju Manokwari dan Fakfak menuju Jayapura. Langkah ini dinilai vital untuk mendukung efektivitas jargon “masuk gampang, keluar gampang”, khususnya membantu kemudahan mobilitas anak-anak Fakfak yang menempuh pendidikan tinggi maupun warga yang berurusan ke ibu kota provinsi.
Pengawasan Dana SiLPA: Terkait pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), fraksi menegaskan agar anggaran yang sifatnya sudah ditentukan (earmarked) wajib disalurkan sesuai peruntukan awal dan tidak dipakai asal-asalan demi mengejar target serapan di akhir tahun.
Di akhir penyampaiannya, Imam menyampaikan bahwa seluruh catatan kritis ini disodorkan agar APBD Perubahan 2026 tidak berhenti sebagai kegiatan administratif semata, melainkan benar-benar berdampak pada terwujudnya Kabupaten Fakfak yang mandiri, sejahtera, aman, dan berdaya saing.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak