
Reporter: Sri Mariati
INFOFAKFAK.com — Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Sabtu, 6 Desember 2025, di Gedung Winder Tuare, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Fakfak. Kegiatan ini menghadirkan Bupati Fakfak, perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, PGRI, Ketua Himpunan Tenaga Kependidikan, para kepala sekolah, guru, serta wakil pendidikan lainnya.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk mempertegas mekanisme pengugasan, tanggung jawab, serta etika jabatan kepala sekolah sebagai upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan di daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik, MT, menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah adalah amanah yang menuntut integritas dan tanggung jawab tinggi. Ia menyoroti masih adanya kepala sekolah yang menyerahkan tugas tanpa prosedur yang benar.
“Hal kecil jangan sampai menjadi masalah besar. Jangan sampai Bupati harus turun tangan hanya karena ada kepala sekolah yang meninggalkan tempat di bawahnya,” tegas Donatus.
Ia menambahkan, tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dapat mengganggu proses belajar dan membahayakan anak didik. “Jika tanggung jawab belum selesai, jangan minta tanda tangan. Selesaikan dulu kewajiban,” ujarnya.
Melalui Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, seluruh kepala sekolah diingatkan untuk memahami aturan terkait:
Penagasan guru menjadi kepala sekolah
Prosedur pengobatan dan pelantikan
Standar kelayakan dan kompetensi
Sistem pelatihan dan pengawasan
Wakil Bupati menekankan bahwa seluruh proses harus berdasarkan data yang akurat dan mekanisme yang benar. “Kami harus tahu siapa yang layak dan siapa yang tidak. Semua harus sesuai aturan. Jika dijalankan dengan benar, pelayanan kepada masyarakat dan murid akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Selain kepala sekolah, para guru juga diminta berpartisipasi aktif menyebarkan informasi terkait regulasi baru ini. “Bapak ibu harus mensosialisasikan aturan ini kepada guru lainnya. Jangan hanya yang hadir di sini yang paham. Kepala sekolah harus tahu apa yang harus dilaksanakan,” pesan Donatus.
Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sedang memperkuat perencanaan pendidikan secara menyeluruh, termasuk mekanisme penempatan kepala sekolah agar lebih tepat, berjenjang, dan profesional. Ia memastikan bahwa perpindahan, promosi, maupun pelantikan kepala sekolah ke depan akan dilakukan secara objektif dan transparan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Fakfak berharap para kepala sekolah dapat menjalankan amanah dengan disiplin, terarah, dan penuh tanggung jawab, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
“Kita sudah habiskan dua jam membahas hal-hal sebelumnya. Intinya, jalankan tugas dengan benar dan mari kita majukan pendidikan Fakfak bersama,” tutup Wakil Bupati.***
Infofakfak.com Informasi Seputar Kota Fakfak